TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah merampungkan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) biaya Pemilihan Wali Kota Makassar 2020 mendatang.
Selanjutnya KPU akan melakukan sosalisasi sebagaimana dalam peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Sosialisasi ke masyarakat dimulai 1 November 2019 sampai 22 September 2020 mendatang.
Berapa SPK yang Dibukukan Kalla Toyota Selama Public Display Nipah Mal?
VIDEO; Terbukti Korupsi, Pensiunan ASN Torut Ini Ditahan di Rutan Makale
Siapa Gus Nadir? Tagar Gus Nadir Menteri Agama Kabinet Kerja Jokowi Jilid II Trending Topic
Setelah KPU akan membentuk penyelenggara pemilu di tingkat bawah.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibentuk dalam rentang waktu 1-31 Januari 2020, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 16-29 April.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 21 Februari-21 Maret, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 21 Juni- 21 Agustus 2020.
Menurut Endang untuk perekrutan rencana dilakukan secara online. Tujuan untuk menjaga profesional dan integritas bagi penyelenggara.
"Untuk honor tetap seperti biasa. Misalnya PPK Rp 1.850.000 (ketua) anggota 1.600.000. PPS Rp 900.000(ketua), anggota 850.000," kata Endang Sari.
Berapa SPK yang Dibukukan Kalla Toyota Selama Public Display Nipah Mal?
VIDEO; Terbukti Korupsi, Pensiunan ASN Torut Ini Ditahan di Rutan Makale
Siapa Gus Nadir? Tagar Gus Nadir Menteri Agama Kabinet Kerja Jokowi Jilid II Trending Topic
Namun Endang mengaku jumlah honor bagi panitia adhoc bisa saja berubah karena belum keputusan resmi KPU pusat.
"Iyya tergantung pusat, kami di daerah sisa menyesuaikan," ujarnya. Kemudian untuk KPPS mendapatkan honore sebanyak Rp 550.000 (ketua), anggota Rp 500.000, Linmas Rp 400.000 dan PPDP Rp 800.000
Kata Endang PPK akan bekerja selama sepuluh bulan, yaitu 1 Februari sampai 23 November 2020.
PPS bekerja selama delapan bulan, 23 Maret-23 November 2020. PPDP bekerja untuk satu bulan, 17 April-16 Mei 2020. \
Dan KPPS satu bulan lebih tujuh hari, 23 Agustus-30 September 2020.
Bagi pemantau pemilihan, pelaksana survei dan pelaksana hitung cepat, pendaftaran dibuka sejak 1 November 2019.
Pendaftaran untuk pelaksana survei dan hitung cepat ditutup pada 23 Agustus 2020, sementara untuk pemantau pemilihan ditutup pada 16 September 2020.
Berapa SPK yang Dibukukan Kalla Toyota Selama Public Display Nipah Mal?
VIDEO; Terbukti Korupsi, Pensiunan ASN Torut Ini Ditahan di Rutan Makale
Siapa Gus Nadir? Tagar Gus Nadir Menteri Agama Kabinet Kerja Jokowi Jilid II Trending Topic