Penjual Ikan di Tamanroya Jeneponto Sembunyikan Sabu-sabu di Ember Berisi Beras

Penulis: Ikbal Nurkarim
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jamaluddin (kiri) dan barang bukti yang ditemukan Polisi (kanan) saat diringkus Sat Narkoba Polres Jeneponto.

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Satuan Narkoba Polres Jeneponto menangkap seorang warga di Lingkungan Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, Sulsel, Kamis (3/10/2019).

Warga yang diketahui bernama Jamaluddin (52), seorang penjual ikan, ditangkap lantaran kedapatan membawa 16 saset plastik diduga berisi narkoba jenis sabu.

Hal tersebut diungkapkan Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, Kamis (3/10/2019) malam.

Baca: Insurance Serahkan Dana Bantuan Kepada Ketua Yayasan Ustad Deka Kurniawan

Syahrul menjelaskan penangkapan pria 52 tahun itu setelah dilakukan penggeledahan rumah pelaku oleh Sat Narkoba Polres Jeneponto.

"Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Jeneponto yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abd Majid, didampingi Kanit Opsnal Bripka Baharuddin bersama anggota melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku," kata AKP Syahrul.

"Sehubungan dengan informasi yang didapatkan dari informan bahwa pelaku tersebut sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dirumahnya," pungkasnya.

Baca: Ririn Ekawati Terisak Curhat Detik-detik Suaminya Meninggal hingga Video Call Terakhir, Ini Profil

Saat dilakukan penggeledahan Polisi menemukan 16 saschet sabu yang disembunyikan di dalam ember yang berisi beras.

"Saat itu pelaku ditemukan sedang berada diruang keluarga rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan dibagian dapur tepatnya dilantai tempat pencucian piring ditemukan dua buah alat isap atau bong,"

"Setelah itu didalam ember berisi beras ditemukan satu buah tempat pisau cutter berisi delapan sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis sabu yang dililit isolasi warna hitam," lanjut Syahrul.

Baca: Tribun Timur Ajak Mahasiswa HI Unhas Mengenal Warisan Budaya Kapal Pinisi

Mantan Kapolsek Tamalatea itu menambahkan saat di introgasi pelaku mengakui jika barang yang ditemukan Polisi merupakan miliknya.

Kini Jamaluddin dibawa ke Mapolres Jeneponto untuk dilakukan penyelidikan.

Barang bukti yang ditemukan Polisi di rumah Jamaluddin diantaranya satu buah tempat pisau cutter warna hitam, enam belas sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dililit isolasi warna hitam dengan berat bruto 4,56 gram.

Satu sachet plastik klip kosong, dua buah alat isap atau bong, satu buah korek gas, satu buah sumbu yang terbuat dari kertas foil rokok.

Baca: Video Rumah Mewah Muzdalifah Punya 30 Pintu, 12 Kamar Tidur, Tanah Seluas 2700 Meter, Harga Rp 32 M

Enam Pengedar Sabu-sabu di Majene Ditangkap

TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -- Satnarkoba Polres Majene membekuk enam orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Pengedar narkoba yang berhasil ditangkap yakni Sudirman (30) dan Muhammad Alfian (30) asal Desa Banua Sendana, Kecamatan Sendana.

Jangkau Aspirasi Milenial, Ashabul Kahfi Siapkan Layanan Aduan Online

Warga Desa Tondongkura Pangkep Panen Bawang Merah Kualitas Bima

Hari Batik Nasional, Wakil Wali Kota Parepare Bangga dengan Karya Budaya Bangsa Indonesia

Ratusan Agent Properti Ramaikan Product Knowledge Cluster Silver Sand Citraland Tallasa City

Baznas Enrekang Janji Salurkan Bantuan Bagi Korban Rusuh Wamena di Desa Tuncung

Halaman
1234

Berita Terkini