TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -- Enam tersangka pengedar sabu-sabu berhasil dibekuk Satnarkoba Polres Majene.
Tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut ditangkap terpisah.
Kesbangpol Luwu Rakor Kewaspadaan Dini di Kafe Essence
50 Pegawai Kemenag Sulbar Ikuti Assesment Kompetensi Jabatan
Tak Ada dari Unhas dan UNM, Ini 16 Dosen Terbaik Peraih Academic Leader Award 2019 Kemenristekdikti
SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Indosiar Persipura vs Tira Persikabo via Vidio.com, Akses di Sini
KRONOLOGI Muhammad Ali Bebaskan Warga AS yang Disandera di Irak dengan Mengucap Salam
Empat pengedar sabu-sabu yang tertangkap itu berasal dari Majene. Yakni Sudirman (30) dan Muhammad Alfian (30) asal Desa Banua Sendana, Kecamatan Sendana.
Basit (31) asal Timbo-Timbo, Kelurahan Pangaliali, Kecamatan Banggae dan Samridal (22) asal Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda.
Sedangkan dua tersangka lainnya berdomisili di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Dua tersangka tersebut yakni Noviarno asal Desa Alu, Kecamatan Alu. Sementara Zainuddin asal Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung.
Kasatnarkoba Polres Majene, AKP Muh Ikhsan menjelaskan, sabu-sabu yang diedarkan keenam pelaku diduga berasal dari Polman, Sulbar dan Sidrap, Sulawesi Selatan.
Hingga kini Satnarkoba telah menelusuri bandar yang menyuplai barang haram tersebut.
"Anggota di lapangan masih melakukan pengembangan ke Sidrap dan Polman," jelas AKP Muh Ikhsan, Rabu (2/10/2019).
Hasil interogasi sementara, lanjut AKP Muh Ikhsan, para tersangka bertransaksi jual beli narkoba dari bandarnya di pinggir jalan.
Sehingga sulit dilacak alamat pemasok narkoba tersebut.
Para tersangka pun mengaku tak mengetahui pasti alamat bandar yang memberikannya sabu-sabu pada mereka. (Tribun Majene.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: