Batasi Anak SMA Aksi Demo, LBH Pers Sebut Kapolres Gowa Dangkal Berpikir

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Syamsul Bahri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Polres Gowa masukkan nama-nama pelajar yang terlibat aksi demonstrasi ke dalam catatan kepolisian.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar menyoroti sikap Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga terkait siswa SMA.

Pasalnya, Shinto disebut memberi sanksi kepada siswa SMA yang mengikuti demo tidak bisa mendapatkan SKCK di Polres Gowa.

Bandingkan Kekayaan Ketua DPR Puan Maharani Vs Wakil Sufmi Dasco dan Muhaimin Iskandar, Angka Bicara

Teganya Ibu Diusir di Pernikahan Anak Sendiri, Terobos Naik Pelaminan, Lihat Video Perlakuan Istri

Ada Truk Tujuan Bulukumba Terbalik di Jalan Poros Jeneponto-Bantaeng, Lalu Lintas Melambat

Lowongan Kerja Khusus SMA SMK Sederajat - Yamaha Indonesia Cari Karyawan Baru, Daftar Online di Sini

Menurut LBH Pers Makassar Firmansyah, langkah Polres Gowa adalah pelanggaran terhadap Undang-undang.

" Perlu dipertanyakan apa dasar hukumnya Kapolres melakukan seperti itu, demonstrasi itu hak asasi!," kata Firmansyah, Rabu (2/10/2019) pagi.

Lanjutnya, keputusan Polres Gowa adalah perbuatan semena-mena dan patut untuk dipertanyakan apa dasar hukum kapolres.

"Hak asasi dijamin konstitusi, jadi tidak ada alasan polisi untuk tidak diberikan dan itu jelas tindakan intimidasi," tegas Firman.

LBH menilai, demonstrasi yang dilakukan oleh pelajar SMA, adalah hak berekspresi untuk menyatakan pendapat dan pikiran.

Justru, kata Firman, UU No 9 tahun 1998 mengamanahkan untuk menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pendapat.

" Bagaimana mungkin orang tidak diberikan SKCK, sementara siswa itu bukan sedang menjalankan kejahatan," jelas Firmansyah.

Sementara itu, tim hukum LBH Pers, Kadir Wokanubun tambahkan, hal yang terkait hak asasi, siapapun bisa termasuk polisi.

Hak asasi tersebut melekat pada setiap warga negara termasuk anggota kepolisian jika merasa hak-haknya telah dilanggar.

Aparat Polres Gowa masukkan nama-nama pelajar yang terlibat aksi demonstrasi ke dalam catatan kepolisian. (Ari Maryadi/tribuntimur.com)

Dalam konteks hak sipil politik, hak ekosob secara luas. Setiap warga negara berhak sampaikan pendapatnya dimuka umum.

" Respons kapolres Gowa terhadap adanya penyampaian aspirasi 17 siswa SMA ialah keliru, ini tindakan dangkal dalam mengambil sebuah keputusan, ini irasional," ujar Kadir.

Kadir menyebutkan, Kaplores Gowa AKBP Shinto Silitonga harusnya beri suppport ke anak muda dengan memberi ruang untuk aspirasi mereka sampai ke pemerintah.

" Kapolres seakan mengubur mimpi-mimpi anak SMA yang demo untuk bisa wujudkan mimpi mereka. Langkap Kapolres ini tentu berbahaya kepada para siswa," tegas Kadir.

Tokio Marine Life Insurance Indonesia Gelar Edukasi Peluang Investasi Global di Makassar

BREAKING NEWS: Ratusan Warga Demo Pabrik Gula Arasoe Bone, Ini Tuntutannya

Bahkan lanjut aktivis anti korupsi di Sulsel ini, langkah Kapolres Gowa itu berbahaya. Sebab bisa menjadi preseden buruk dalam hal menyampaikan pendapat depan umum.

" Ini preseden buruk, kapolres Gowa keliru menyatakan anak SMA itu sebagai pelaku kriminal, ini prejudice yang melabrak asas presumption of innoncence," jelas Kadir.

" Sebaiknya Polres Gowa fokus saja untuk mengurus kasus-kasus korupsi yang dapat perhatian luas oleh publik," tambahnya.

Sebelumnya, Kapolres Gowa AKP Shinto mengklaim, apa yang telah dilakukan para pelajar itu merupakan sebuah pelanggaran, khususnya dalam UU No 9 tahun 1998.

Terkait pernyataan LBH Pers tersebut, Shinto Silitonga belum memberikan penjelasan soal sorotan tersebut. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkini