"Proses yang dilakukan DPR adalah proses yang sudah konstituisional dan tentu kita tidak ingin menjadi preseden buruk, berbulan-bulan membahas itu lalu dipatahkan hanya dengan perppu," ujar Maman.
Maman menyatakan, PKB tetap mendukung UU KPK hasil revisi untuk diberlakukan dan mendorong pimpinan KPK terpilih untuk melakukan reformasi di dalam tubuh lembaga antirasuah itu.
(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: