Mahasiswa Demo Tolak RUU KPK, Kok 3 Politisi ini Malah Tak Setuju Jokowi Terbitkan Perppu KPK?

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa Demo Tolak RUU KPK, Kok 3 Politisi ini Malah Tak Setuju Jokowi Terbitkan Perppu KPK?

Mahasiswa Demo Tolak RUU KPK, Kok 3 Politisi ini Malah Tak Setuju Jokowi Terbitka Perppu KPK?

TRIBUN-TIMUR.COM-Rencana Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mendapat penolakan dari anggota dan Pimpinan DPR RI serta partai politik.

Rencana penerbitan Perppu muncul di tengah masifnya penolakan dari mahasiswa atas pengesahan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) hasil revisi.

Penolakan tersebut berujung pada kerusuhan di beberapa kota dan merenggut dua nyawa mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Seleksi CPNS 2019 Serentak Digelar di 108 Lokasi, Cek Jadwal Terbaru dan Rincian Formasi yang Dibuka

Kesaksian Lektol Untung Tentang Upaya Kudeta Terhadap Soekarno dalam G30S/PKI, Perintah DN Aidit?

Ada 8 Jenderal yang akan Diculik dalam Peristiwa G30S/PKI,Siapa Brigjen Ahmad Sukendro yang Selamat?

 

Berikut para penolak terbitnya Perppu KPK:

1. Fahri Hamzah

Najwa Shihab Skak Mat Fahri Hamzah Saat Talkshow di Mata Najwa, Buat Bingung di Depan Mahasiswa1 (Humas Kementan)

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tak sepakat bila Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK hanya untuk mengembalikan kewenangan lembaga tersebut seperti dulu.

Menurut Fahri, mengembalikan kewenangan KPK seperti yang dulu justru membuat Indonesia terpuruk lantaran sepi investasi.

Sebab, ia menilai keberadaan KPK hanya akan seperti dulu yang banyak menangkap orang tetapi minim pencegahan.

"Kalau kembali ke yang lalu, sudahlah, enggak ada orang-orang datang ke republik ini."

"Adanya orang mau datang nyolong SDA, itu yang terjadi sekarang kan," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Fahri mengusulkan perppu nantinya membentuk KPK yang mengedepankan pencegahan korupsi seperti di Korea Selatan.

Fahri menilai, jika KPK Indonesia didesain seperti Korea Selatan, investasi akan berdatangan karena korupsi semakin minim lantaran pencegahannya efektif.

"Makanya saya usulkan presiden itu ikut Korea Selatan. Top itu sudah. Setelah ini kita akan maju, investasi akan datang, banjir dunia ini bawa duit ke sini," ucap dia.

Seleksi CPNS 2019 Serentak Digelar di 108 Lokasi, Cek Jadwal Terbaru dan Rincian Formasi yang Dibuka

2. Bambang Wuryanto

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto (Tribunnews)

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto ikut berkomentar terkait Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU KPK) hasil revisi.

Bambang mengatakan, pembatalan RUU yang sudah disahkan DPR harus melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya bilang, constitusional law. Kita menyatakan kalau Anda enggak sepakat undang-undang, masuknya itu ke dalam MK, judicial review di sana, bukan dengan Perppu. Clear," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Bambang mengatakan, apabila Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK, Presiden tak menghormati DPR.

"Kalau begitu bagaimana? Ya mohon maaf, Presiden enggak menghormati kami dong? Enggak menghormati kita bersama yang sudah membahas, Presiden dengan DPR," ujarnya.

Kendati demikian, Bambang menilai, Presiden Jokowi tentu memiliki pertimbangan sendiri untuk mengeluarkan perppu.

Namun, ia mengingatkan bahwa DPR juga memiliki kewenangan tersendiri.

"Silakan, Presiden punya pertimbangan sendiri (terbitkan perppu), ngomong dengan pembantunya sendiri (menteri). Kami anggota DPR punya otoritas sendiri," ucapnya.

Selanjutnya, terkait dukungan Fraksi PDI-P terhadap pertimbangan Presiden menerbitkan perppu, Bambang belum dapat memastikan.

Ia hanya mengatakan, Fraksi PDI-P di DPR pasti akan mendiskusikan hal tersebut.

"Pasti kan kami diskusi, tempur dulu di internal," ucap dia.

3. Maman Imanulhaq

KH Maman Imanulhaq Faqih (instagram.com)

Anggota Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq meminta Presiden Jokowi tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait UU KPK hasi revisi.

Maman mengatakan, UU KPK hasil revisi telah disahkan oleh DPR secara konstitusional sehingga Perppu KPK tidak dibutuhkan.

"PKB tetap pada intinya adalah menghormati eksistensi KPK tetapi juga meminta presiden untuk mempertimbangkan tidak perlu keluar Perppu."

"Tidak perlu keluar Perppu seperti itu karena ini adalah jalur konstitusi sudah ditempuh," kata Maman di Kompleks Parlemen, Minggu (29/9/2019).

Seleksi CPNS 2019 Serentak Digelar di 108 Lokasi, Cek Jadwal Terbaru dan Rincian Formasi yang Dibuka

Maman menilai, penerbitan Perppu KPK dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk karena UU KPK telah disahkan melalui jalur konstitusional.

Oleh karena itu, Maman menyarankan polemik revisi UU KPK ini diselesaikan lewat jalur konstitusional pula, yaitu pengajuan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Proses yang dilakukan DPR adalah proses yang sudah konstituisional dan tentu kita tidak ingin menjadi preseden buruk, berbulan-bulan membahas itu lalu dipatahkan hanya dengan perppu," ujar Maman.

Maman menyatakan, PKB tetap mendukung UU KPK hasil revisi untuk diberlakukan dan mendorong pimpinan KPK terpilih untuk melakukan reformasi di dalam tubuh lembaga antirasuah itu. 

(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:



Berita Terkini