Bukan Wiranto Buat Jokowi Berubah Pikiran Soal RUU KPK, Orang Ini Termasuk Ayah Najwa Quraish Shihab

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bukan Wiranto Buat Jokowi Berubah Pikiran Soal RUU KPK, Orang Ini Termasuk Ayah Najwa Quraish Shihab

Mahfud MD menyatakan, apabila dialog dan demokrasi tidak mencapai kesepakatan, maka masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh.

Mahfud MD juga menegaskan bahwa dalam pembuatan undang-undang, masyarakat juga harus dilibatkan secara aktif.

"Nah sekarang situasinya sudah begini, mahasiswa merasa kurang diajak dialog, dan sebagainya, kenapa tidak proaktif saja, apa yang dipermasalahkan," katanya.

Tanggapan soal Pasal Kontroversial

Mahfud MD juga memberikan tanggapan mengenai pasal yang dianggap merugikan masyarakat.

Awalnya, Mahfud MD mengatakan pasal-pasal itu sudah dipersoalkan sejak pembahasan pada tahun 2017.

Oleh karena itu, jika sekarang kembali didebatkan, Mahfud MD mengatakan wajar saja.

Ia kemudian menyoroti soal pasal penghinaan presiden.

Menurutnya, penghina presiden memang perlu diberi ancaman pidana.

"Kalau menurut saya, penghinaan terhadap presiden itu memang perlu diberi ancaman pidana," jelasnya.

"Karena begini, ada pasal di undang-undang itu, kalau di presiden luar negeri itu dihina oleh rakyat Indonesia, ketika berkunjung ke Indonesia, itu dijatuhi ancaman pidana."

"Masa kalau presiden sendiri tidak," sambungnya.

Meski demikian, Mahfud MD tetap memberikan catatan.

"Itu alasannya kenapa masuk, tetapi karena Mahkamah Konstitusi sudah pernah penyatakan bahwa tidak boleh ada pasal penghinaan presiden, menurut saya itu seharusnya tidak masuk."

Mahfud MD Bocorkan Isi Pembicaraan dengan Jenderal Moeldoko Sampai Tanggapi Pasal Kontroversial1 (Tribunnews)

"Sehingga, penghinaan terhadap presiden itu harus masuk ranah delik aduan."

"Nah kalau sudah betul masuk di ranah delik aduan, saya kira sudah tepat secara hukum," papar Mahfud MD.

Artinya, pribadi yang sedang menjadi presiden dan wakil presiden yang mengadukan sendiri penghinaan atasnya.

"Saya kira itu sudah bagus, sudah sesuai dengan putusan MK kalau memang itu rumusannya," ucap Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengaku pernah bertemu dengan Joko Widodo (Jokowi) membahas mengenai hal tersebut.

"Ketika dulu waktu masih ramai-ramai tahun 2017 itu, saya ketemu di Istana," tuturnya.

"Bagaimana itu pak? Ini ada peristiwa masalah delik presiden, kalau Presiden Jokowi enteng saja 'Loh Pak Mahfud, ada atau tidak ada pasal itu Undang Hukum Pidana, saya sudah dihina tiap hari, tapi diam saja'," kata Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud MD menyebut jika pasal itu masih dipaksakan, ketika dibawa ke MK, maka MK bisa membatalkannya.

"Karena MK sudah pernah melarang itu, sudah pernah mengabulkan bahwa penghinaan terhadap presiden sebagai jabatan itu tidak bisa masuk di KUHP," katanya.

Simak selengkapnya dalam video di bawah ini mulai menit awal:

Dikutip dari Kompas.com, selain Mahfud MD, ada beberapa tokoh yang juga turut bertemu dengan Moeldoko.

Di antaranya ranz Magnis Suseno, Sarwono Kusumaatmadja, Helmy Faishal, Ahmad Suaedy, Alissa Wahid, A. Budi Kuncoro, Syafi Ali, Malik Madany, Romo Benny Susetyo, Rikad Bagun, Alhilal Hamdi dan Siti Ruhaini.

Dalam pertemuan itu, putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Alissa Wahid memberikan saran kepada Jokowi.

Menurutnya, Jokowi harus mempertimbangkan tuntutan pendemo, lantaran sebagian pihak yang mendemo adalah pendukungnya.

"Mereka yang berunjukrasa sebagian adalah pendukung Jokowi. Presiden harus lebih peka terhadap kritik yang disampaikan," ujar Alissa Wahid, Selasa (24/9/2019).

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Beberkan Kronologi Jokowi Berubah Pikiran soal RUU KPK: Belum Baca Naskah Resminya, https://wow.tribunnews.com/2019/09/28/mahfud-md-beberkan-kronologi-jokowi-berubah-pikiran-soal-ruu-kpk-belum-baca-naskah-resminya?page=1.

Berita Terkini