Selain mengamankan tujuh pelaku, polisi juga amankan 15 botol bom molotov siap pakai, badik, bensin, busur dan pelontar.
Dirincikan, dari ketujuh tersangka ini. M Hasbullah terancam hukuman 12 tahun, dan enam lainnya terancam tujuh tahun.
"Si Hasbullah terancam 12 tahun, karena dia bawa bom molotov. Kalau yang lainnya itu langgar pasal pengrusakan," lanjutnya.
Selain mengamankan alat bukti bersama para pelaku, tim penyidik Satreskrim juga amankan dua unit mobil yang dirusak.
Rusak Mobil Plat Merah
Sejumlah warga menggelar aksi demonstrasi di depan pintu 1 Unhas, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (26/9/2019) Sore.
Aksi tersebut berujung pengrusakan satu unit mobil berplat merah.
Mobil jenis minibus berwarna hitam itu diguling oleh para peserta aksi.
Tak hanya sampai di situ, bagian body mobil dicoret. Bertuliskan "Kami Marah!."
Mobil plat merah yang dirusak di depan Unhas (instagram)
Informasi yang diperoleh Tribun Timur, aksi yang sempat memacetkan jalan ini telah selesai.
Arus lalulintas di sekitar Unhas mulai kembali normal.
" Iya tadi ada aksi, ada mobil dirusak tapi tidak lamaji," ucap salah satu warga yang di temui di lokasi.
Pelajar Ikut Demo
Aksi demonstrasi sejumlah pelajar SMA/SMK sederajat di Kota Makassar dan sekitarnya di Gedung DPRD Sulsel Jl Urip Sumoharjo, Makassar.
Juga di kawasan Jembatan Fly Over dipastikan tidak ada yang ditahan oleh pihak kepolisian.