Diawasi TP4D Kejari Luwu Timur, Proyek Pujasera Malili Diduga Dikorupsi dan Tak Layak Pakai

Penulis: Ivan Ismar
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proyek Pujasera Malili tampak miring terlihat dari Jembatan Sungai Malili.

Diawasi TP4D Kejari Luwu Timur, Proyek Pujasera Malili Diduga Dikorupsi dan Tak Layak Pakai

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Proyek Pujasera Malili, Luwu Timur belum juga bisa dimanfaatkan warga sebagaimana tujuannya dibangun.

Proyek yang sudah rampung ini menghabiskan APBD 2018 sebesar Rp 7.8 miliar diduga terjadi tindak pidana korupsi.

Proyek mendapat pengawasan langsung dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.

DPRD Luwu Timur juga meminta pemerintah kabupaten (pemkab) tidak menyelesaikan pembayaran pada proyek Pujasera Malili.

Anggota DPRD Luwu Timur dari Fraksi Gerindra, Sarkawi A Hamid mengatakan pemerintah agar tak tergesa-gesa membayar sebelum ada rekomendasi tim ahli.

Bahwa bangunan tersebut sudah layak untuk digunakan. Barulah kita bisa bayarkan," kata Sarkawi kepada TribunLutim.com, Jumat (27/9/2019).

Menurutnya, pemerintah perlu memegang prinsip kehati-hatian didalam menyelamatkan uang negara.

"Persoalan bangunan Pujasera, fraksi Gerindra melihat memang dari awal terjadi permasalahan-permasalahan," imbuh Sarkawi.

Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam mengatakan sesuai komitmen bersama proyek Pujasera Malili tidak akan dibayar sebelum ada rekomendasi ahli.

"Rekomendasi ahli yang menyatakan Pujasera Malili layak untuk difungsikan," tutur Irwan.

Proses penyelidikan terus berjalan pada proyek Pujasera Malili. Penyidik sudah memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK) bernama Esra Lallo dan kontraktor pada proyek tersebut.

Rabu, (14/8/2019), Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Ujung Pandang, Dr Ir Andi Ma'al Latief MT sudah memeriksa bangunan Pujasera Malili.

Andi Ma'al mengelilingi dan memeriksa bangunan tersebut sekitar tiga jam lamanya pada hari itu.

Penyidik Polres Luwu Timur masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim ahli untuk kemudian ditindaklanjuti.

Halaman
12

Berita Terkini