Saat itu, mereka bermalam karena tak mendapatkan alamat rumah bibinya, Elsa, yang berada di kawasan Betung, Banyuasin.
Setelah membayar uang sewa kamar Rp 150.000, Prada DP dan Vera lalu masuk ke kamar 06 untuk menginap.
Saat di dalam kamar, Prada DP mengakui ia dan Vera melakukan hubungan layaknya suami istri hingga dua kali.
Keributan mereka dimulai ketika terdakwa menemukan handphone milik korban dalam keadaan mati.
"Saya hidupkan handphone-nya. Lalu masukkan password. Ternyata password berubah bukan tanggal kami jadian," ujarnya dalam kesaksian di pengadilan.
Melihat ada kejanggalan, prajurit baru itu langsung menanyakan alasan korban mengubah password ponsel.
Namun, Vera langsung marah dan mengaku sedang hamil selama dua bulan.
Pernyataan itu membuat Prada DP marah dan langsung menjambak rambut Vera.
Bahkan, kepala korban langsung dibenturkan ke dinding.
Menurut dia, Vera sempat melawan dan mendorong terdakwa.
Akan tetapi, Prada DP langsung mencekik dan membekap Vera hingga akhirnya meninggal.
"Saya kecewa dia mengaku hamil, padahal saya pendidikan militer 5 bulan dan hari itu baru pertama kali kami berhubungan," katanya.
Mengetahui korban tewas, Prada DP sempat kebingungan.
Ia akhirnya menemukan gergaji besi yang ada di dalam gudang kamar untuk memutilasi Fera agar jejak kejahatannya hilang.
Namun, usaha itu gagal lantaran gergaji yang digunakan patah.
Kabar Terbaru CPNS 2019, Rincian Formasi dan Jadwal Tes SKD dan SKB, Mulai Siapkan 5 Dokumen Wajib!
Mahasiswa Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK, Menkumham: Kayak Dunia Mau Kiamat Aja Soal KUHP Ini
Jadwal Korea Open 2019 Hari ini, Praveen/Melati vs Hafiz/Gloria Berebut Tiket Perempat Final
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup"