Berikut 12 poin tuntutan 'Aliansi Mahasiswa UMI' yang tertuang dalam lemabaran pernyataan sikapnya:
1. Tolak revisi UU ketenagakerjaaan berdasarkan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), yang sangat merugikan buruh secara umum melalui penghapusan pesangon, fleksibilitas tenaga kerja, di tambah lagi dengan penghapusan cuti haid yang sangat-sangat merugikan buruh perempuan.
2. Tolak Revisi UU Pertanahan yang sedang dirancang, dan sebentar lagi akan de sahkan oleh DPR dan Pemerintah yang akan
memudahkan perampasan lahan, penguasaan lahan skala besar oleh korporasi.
UU ini tidak mampu menjawab konflik agraria yang sedang terjadi di mana-mana. Sepanjang tahun 2018 KPA mencatat sedikitnya telah terjadi 410 kejadian konflik agraria dengan luasan wilayah konflik mencapai 807.177,613 hektar, dan melibatkan 87.568 KK di berbagai provinsi di Indonesia.
Dengan demikian, secara akumulatif sepanjang empat tahun “(2015-2018) pemerintihan Jokowi-JK telah terjadi sedikitnya 1.769 letusan konflik agraria.
Pada tahun ini, perkebunan kembali menempati posisi tertinggi sebagai sektor penyumbang konflik agraria dengan 144 (35%) letusan konflik, sektotr properti 137 (33%), sektor pertaninan 5 (13%), Pertambangan 29 (7%), kehutanan 19 (5%) konflik, sektor Infrastruktur 16 (4%) dan terakhir sektor pesisir/kelautan dengan 12 (3%).
3. Tolak RUU Perkelapasawitan Dari 144 ledakan konflik agraria yang terjadi di sektor perkebunan sepanjang tahun 2019. Sebanyak 83 kasus atau 60 % - nya terjadi di perkebunan komoditas kelapa sawit.
RUU Perkelapasawitan yang dicanangkan DPR tidak berdasarkan kebutuhan, yang seharusnya mampu menjadi jawaban atas masalah kerentanan konflik agraria di perkebunan sawit.
Pasal 30 RUU Perkelapasawitan ini juga memberi kemudahan pada Investor berupa pengurangan pajak penghasilan,
pembebasan atau keringanan bea dan cukai, serta keringanan pajak bumi dan bangunan.'
Tak Disangka Artis & Sahabat Ivan Gunawan Ini Paling Muak Ivan Sahabat Ruben Dekat Ayu Ting Ting
Kakak Kaesang Gibran Rakabuming Daftar Calon Wali Kota Solo Mantu Jokowi di Medan, Liat Surveinya
4. Tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang telah di sahkan penuh dengan ancaman kriminalisasi dan pidana terhadap masyarakat berdasarkan catatana The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
10 pasal yang berbahaya salah satunya adalah Pasal soal tindak pidana pelanggaran HAM yang berat Asas retroaktif. Pelanggaran HAM berat tidak diatur didalam buku 1 RKUHP, Akibatnya tindak pidana pelanggaran HAM berat kehilangan asas khusus yang sebelumnya telah melekat di pengaturan UU Nomor 26 Tahun 2000.
ICJR menilai, masuknya frasa Kejahatan Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan ke dalam RKUHP dikhawatirkan menjadi penghalang untuk adanya penuntutan yang efektif.
UU ini juga sangat diskriininatif terhadap perempuan dan kaum minoritas, juga rakyat miskin.
5. Tolak Revisi Undang-undang KPK yang sangat melemahkan pemberantasan korupsi, itu artinya pemerintah atau rejim saat ini sangat lah tidak pro terhadap rakyat.