TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Spongebob menuai kontroversi penayangannya di Indonesia.
Atas hal tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) kembali memberikan sanksi kepada 14 program siaran.
Satu dari keempatbelas program tersebut adalah tayangan animasi anak-anak Big Movie Familiy: The SpongeBob Squarepants Movie.
Pasalnya Spongebob dianggap melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI Tahun 2012.
Animasi Perdana
Melansir laman New York Times melalui Kompas.com, serial animasi ini memulai debutnya pada tahun 1999 bersama dengan Nickelodeon.
Seri ini dibuat dan dikembangkan oleh Stephen Hillenburg, seorang animator yang sebelumnya bekerja sebagai pendidik ilmu kelautan.
Selang dua dekade kemudian, acara ini masih tayang dan menjadi favorit baik di kalangan anak-anak maupun orang dewasa.
Keberhasilan ini membuat SpongeBob menjadi seri terpanjang Nickelodeon.
SpongeBob juga telah melahirkan video game, buku komik, dan dua film adaptasi.
Film pertama berjudul The SpongeBob SquarePants Movie yang diluncurkan pada tahun 2004, kemudian film kedua yang tayang pada tahun 2015 berjudul The SpongeBob Movie: Sponge Out of Water.
Kemudian film terakhir rencananya akan tayang pada tahun 2020 mendatang.
Meski mendulang kesuksesan, namun tayangan ini juga menuai kontroversi, baik di luar dan dalam negeri.
* Dianggap Mendukung Kelompok Gay
Kontroversi pertama yang dicatat adalah tudingan bahwa acara ini mempopulerkan agenda dari kelompok gay.