Tribun Wiki

Nggak Nyangka, Antasari Azhar Dukung Revisi UU KPK, Ini Katanya, Simak Profilnya

Penulis: Nur Fajriani R
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antasari Azhar diabadikan usai menghadiri acara tausiah dan silaturahmi bersama rekan para narapidana di Lapas Kelas 1, Tangerang, Selasa (08/11/2016). Antasari mengadakan acara ini jelang pembebasannya pada 10 November 2016.

Kiprahnya sebagai Ketua KPK langsung mencuri perhatian setelah KPK mebuat gebrakan di antaranya menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kaitan penyuapan kasus BLBI Syamsul Nursalim.

Kemudian juga penangkapan Al Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatra Selatan.

Kasus pidana

Di dalam persidangan, Antasari diduga bekerja sama dengan pengusaha Sigid Haryo Wibisono untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen, direktur PT Rajawali Putra Banjaran.

Antasari menolak semua tuduhan termasuk perselingkuhan yang menjadi motif utama pembunuhan tersebut dan mengaku tetap setia kepada Ida Laksmiwati yang telah menjadi istrinya selama lebih dari 26 tahun.

Statusnya sebagai tersangka membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009 memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.

Antasari pun didakwa dengan hukuman mati dan divonis penjara selama 18 tahun pada sidangnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Februari 2010.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro menyatakan, semua unsur sudah terpenuhi antara lain, unsur barang siapa, turut melakukan, dengan sengaja, direncanakan, dan hilangnya nyawa orang lain.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur Pasal 55 KUHP, sehinga majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya.

Atas vonis tersebut, Antasari merencanakan akan mengajukan banding tetapi tidak jadi.

Pada 6 September 2011, Antasari Azhar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya, tetapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.

Data Diri:

Nama lengkap: Antasari Azhar

Twitter: @azhar_antasari

Lahir: Pangkal Pinang, 18 Maret 1953

Orang Tua : Azhar Hamid dan Asnani

Pasangan : Ida Laksmiwati

Anak : Ajeng Oktarifka Antasari

Andita Dianoctora Antasari

Saudara kandung: Arsialena Azhar, Acherlena Azhar, Asmulyati Azhar, Alirman
Azhar, Aherlan Azhar, Asnawati Azhar

Pendidikan:

SD Negeri 1 Belitung (1965-1971)

SMP (1971-1974)

SMA (1974-1977)

SI Jurusan Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (1977-1981)

S2 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM (2000)

Pendidikan Lain:

Commercial Law di New South Wales University Sidney, Australia (1996)

Investigation For Environment Law, EPA, Melbourne, Australia (2000)

Karier

  1. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman (1981-1985)
  2. Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (1985-1989)
  3. Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang (1989-1992)
  4. Kasi Penyidikan Korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung (1992-1994)
  5. Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (1994-1996)
  6. Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja (1997-1999)
  7. Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung (1999-2000)
  8. Kepala Bidang Hubungan Media Massa Kejaksaan Agung (2000)
  9. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000-2007)
  10. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode (2007-2011) tapi dinonaktifkan 2009

Sumber berita: https://www.tribunnews.com/regional/2019/09/14/antasari-azhar-blak-blakan-dukung-revisi-uu-kpk-sebut-tidak-ada-yang-melemahkan-justru-menguatkan
Foto: KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Ilustrasi: Antasari Azhar diabadikan usai menghadiri acara tausiah dan silaturahmi bersama rekan para narapidana di Lapas Kelas 1, Tangerang, Selasa (08/11/2016). Antasari mengadakan acara ini jelang pembebasannya pada 10 November 2016.

Berita Terkini