Ada Apa dengan Jokowi? Cepat Setujui Revisi UU KPK, Benar Tak Berani Lawan Parpol Pendukung?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo Jokowi

Tentunya hal itu bisa dilakukan, kata Ray Rangkuti, jika Jokowi tidak terbelenggu kepentingan yang ada di DPR.

"Kalau misalnya Presiden tidak tersandera, dan kalau berpikir secara jernih, setidaknya beliau menunda," ucap Ray Rangkuti.

Menurutnya, Jokowi masih memiliki waktu cukup lama untuk tidak mengirimkan Surat Presiden (Supres) terkait persetujuannya terhadap RUU KPK.

Namun, hal yang terjadi malah sebaliknya, Jokowi dengan gesit langsung meneken dan mengirimkan Supres tersebut.

"Kalau dihitung-hitung, dua bulan beliau (Jokowi) masih punya kewenangan tidak mengirim surpres pada DPR, faktanya tidak," papar Ray Rangkuti.

Presiden Jokowi saat melayat di rumah duka BJ Habibie (Instagram Jokowi @jokowi)

Sehingga, Ray Rangkuti melihat sikap Jokowi dalam menghadapi partai politik di DPR kini mulai tidak berdaya.

"Ini menjelaskan pada kita, Presiden mulai lemah pada parpol dan dugaan saya akan begini seterusnya," duga Ray Rangkuti.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Presiden (Supres) revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

"Supres RUU KPK sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden dan sudah dikirim ke DPR pagi tadi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Menurut Pratikno, daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan dalam Supres, banyak merevisi draf RUU tentang KPK yang diusulkan DPR.

"DIM daftar inventaris masalah yang dikirim oleh pemerintah itu banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim oleh DPR."

"Jadi ini kan kewenangannya DPR lah untuk merumuskan undang-undang, tapi itu kan harus disepakati bersama antara DPR dan pemerintah," tutur Pratikno.

Lantas, Jokowi bersuara atas revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditentang KPK serta koalisi masyarakat sipil anti-korupsi.

Ditemani Mensesneg Pratikno dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di Istana Negara, Jumat (13/9/2019), Presiden Jokowi akhirnya bersuara.

Dia menyatakan beberapa poin ‎yang disetujui dan tidak disetujui.

Halaman
1234
Tags:

Berita Terkini