Pemkab Gowa Awasi Restoran dengan Perekam Transaksi

Penulis: Ari Maryadi
Editor: Syamsul Bahri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan turun meninjau beberapa restoran dan rumah makan di sepanjang Jl Tumanurung, Sungguminasa.

Penggunaan alat perekaman transaksi online ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti peraturan daerah nomor 9 Tahun 2011 tentang pajak restoran.

Kedua Peraturan Bupati Gowa Nomor 35 Tahun 2019 tentang pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara sistem online.

Untuk langkah awal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Badan Pendapatan Daerah telah menyiapkan 90 alat perekam transaksi online MPOS system.

Hingga saat ini sudah ada 50 alat MPOS yang telah terpasang. Alat ini telah terintegrasi langsung ke Bapenda Gowa, Bank Sulselbar dan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemasangan alat MPOS System di wilayah Kabupaten Gowa ditargetkan sekitar 200 alat dan rampung hingga September 2019 mendatang.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

BREAKING NEWS: Pasca Diblokade Warga, Jalan Poros Jeneponto Kembali Dibuka

Mahfud MD Bongkar Pengorbanan Terbesar BJ Habibie saat Jadi Presiden, Bukti Tak Tergiur Kekuasaan

Lowongan Kerja 4 BUMN PT PLN, PT Industri Kereta Api, Telkom Group & Perum Perumnas, Daftar Online!

BREAKING NEWS: Warga Cinong Jeneponto Tutup Jalan Poros, Sebabkan Kemacetan

Bahayanya Virus Joker Serang Ponsel Android, Segera Hapus 24 Aplikasi Ini

Berita Terkini