Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Warga Ci'nong Jeneponto Tutup Jalan Poros, Sebabkan Kemacetan

BREAKING NEWS: Warga Ci'nong Jeneponto Tutup Jalan Poros, Sebabkan Kemacetan, Baik dari arah kabupaten Takalar menuju Bantaeng

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/IKBAL NURKARIM
Warga kampung Ci'nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto Sulsel, tutup jalan, Kamis (12/9/2019) siang 

BREAKING NEWS: Warga Ci'nong Jeneponto Tutup Jalan Poros, Sebabkan Kemacetan

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Warga di kampung Ci'nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, Sulsel, tutup jalan poros kabupaten Kamis (12/9/2019) siang.

Penutupan jalan poros penghubung Jeneponto dengan kabupaten Bantaeng ini menyebabkan kemacetan.

Baik dari arah kabupaten Takalar menuju Bantaeng begitupun sebaliknya.

Baca: Curi Tiga Ponsel, Pelajar di Jeneponto Diringkus Tim Pegasus Satu Buron

Baca: Ditetapkan Tersangka, Kadis Koperasi Jeneponto Terancam 7 Tahun Penjara

Baca: 29 Adegan Diperagakan Saksi Dalam Rekontruksi Pelecahan Kadis Koperasi Jeneponto

Informasi yang dihimpun awak Tribun, penutupan ini dilatar belakangi dugaan penculikan oleh orang tak dikenal terhadap warga Ci'nong.

"Semalam ada warga diduga diculik, yang sampai sekarang belum kembali, warga tak terima lalu menutup jalan," kata Seorang warga Jalil.

Warga kampung Ci'nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto Sulsel, tutup jalan, Kamis (12/9/2019) siang
Warga kampung Ci'nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto Sulsel, tutup jalan, Kamis (12/9/2019) siang (TRIBUN TIMUR/IKBAL NURKARIM)

Hingga berita ini diturunkan penutupan masih berlangsung.

Warga menggunakan rumah kecil dan berkerumun ditengah jalan mengakibatkan kemacetan.

Sementara aparat keamanan nampak memediasi warga untuk membuka akses jalan.

Warga kampung Ci'nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto Sulsel, tutup jalan, Kamis (12/9/2019) siang
Warga kampung Ci'nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto Sulsel, tutup jalan, Kamis (12/9/2019) siang (TRIBUN TIMUR/IKBAL NURKARIM)

Ditetapkan Tersangka, Kadis Koperasi Jeneponto Terancam 7 Tahun Penjara

Kepala dinas koperasi Jeneponto Zubair resmi ditetapkan tersangka oleh Polisi.

Kepala Dinas Koperasi itupun terancam tujuh tahun penjara.

BAF Wujudkan Mimpi Anak Penyandang Disabilitas

Sekprov Sulbar Harap Pejabat Eselon II yang Baru Dilantik Dapat Optimalkan Serapan Anggaran

34 Tim Ikuti Penyisihan Olimpiade Jaringan Mikrotik APJII 2019 Wilayah Makassar

Jokowi Kagum Lihat Aplikasi Virtual Tambang Reality Ciptaan Mahasiswa FTI UMI Makassar

Jatah Unsur Pimpinan DPRD Sulsel, PKS dan NasDem Masih Menunggu DPP

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman ke awak Tribun, Rabu (11/9/2019) malam.

Menurut Boby Kadis koperasi dikenakan pasal 294 ayat 2 KUHP yang mengatur perbuatan cabul.

"Pelaku dikenakan pasal 294 ayat 2 KUHP yang mengatur perbuatan cabul di lingkungan kerja institusi. Ia terancam 7 tahun penjara," kata Boby.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved