BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Warga Ci'nong Jeneponto Tutup Jalan Poros, Sebabkan Kemacetan
BREAKING NEWS: Warga Ci'nong Jeneponto Tutup Jalan Poros, Sebabkan Kemacetan, Baik dari arah kabupaten Takalar menuju Bantaeng
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Suryana Anas
BREAKING NEWS: Warga Ci'nong Jeneponto Tutup Jalan Poros, Sebabkan Kemacetan
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Warga di kampung Ci'nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, Sulsel, tutup jalan poros kabupaten Kamis (12/9/2019) siang.
Penutupan jalan poros penghubung Jeneponto dengan kabupaten Bantaeng ini menyebabkan kemacetan.
Baik dari arah kabupaten Takalar menuju Bantaeng begitupun sebaliknya.
Baca: Curi Tiga Ponsel, Pelajar di Jeneponto Diringkus Tim Pegasus Satu Buron
Baca: Ditetapkan Tersangka, Kadis Koperasi Jeneponto Terancam 7 Tahun Penjara
Baca: 29 Adegan Diperagakan Saksi Dalam Rekontruksi Pelecahan Kadis Koperasi Jeneponto
Informasi yang dihimpun awak Tribun, penutupan ini dilatar belakangi dugaan penculikan oleh orang tak dikenal terhadap warga Ci'nong.
"Semalam ada warga diduga diculik, yang sampai sekarang belum kembali, warga tak terima lalu menutup jalan," kata Seorang warga Jalil.

Hingga berita ini diturunkan penutupan masih berlangsung.
Warga menggunakan rumah kecil dan berkerumun ditengah jalan mengakibatkan kemacetan.
Sementara aparat keamanan nampak memediasi warga untuk membuka akses jalan.

Ditetapkan Tersangka, Kadis Koperasi Jeneponto Terancam 7 Tahun Penjara
Kepala dinas koperasi Jeneponto Zubair resmi ditetapkan tersangka oleh Polisi.
Kepala Dinas Koperasi itupun terancam tujuh tahun penjara.
BAF Wujudkan Mimpi Anak Penyandang Disabilitas
Sekprov Sulbar Harap Pejabat Eselon II yang Baru Dilantik Dapat Optimalkan Serapan Anggaran
34 Tim Ikuti Penyisihan Olimpiade Jaringan Mikrotik APJII 2019 Wilayah Makassar
Jokowi Kagum Lihat Aplikasi Virtual Tambang Reality Ciptaan Mahasiswa FTI UMI Makassar
Jatah Unsur Pimpinan DPRD Sulsel, PKS dan NasDem Masih Menunggu DPP
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman ke awak Tribun, Rabu (11/9/2019) malam.
Menurut Boby Kadis koperasi dikenakan pasal 294 ayat 2 KUHP yang mengatur perbuatan cabul.
"Pelaku dikenakan pasal 294 ayat 2 KUHP yang mengatur perbuatan cabul di lingkungan kerja institusi. Ia terancam 7 tahun penjara," kata Boby.