"Undang-undang dasar pasal 20 ayat dua mengatakan undang-undang dibahas dan disetujui bersama pemerintah. Kan pembahasan baru tahap dua, ada lima tahapan loh," kata Zainal.
Terlihat kesal, Arteria meminta agar Zainal memberikan pernyataan yang menurutnya benar.
"Kerja-kerja pembahasan yang betul-betul pembahasan itu, saya tanyakan, Anda ahli jangan jadi bikin sesat kita juga," ucap Arteria.
Baca: Cerita BJ Habibie Soal Kematian, Tak Takut Meninggal, Makam Ainun, hingga Pesan yang Bikin Merinding
Arteria menuturkan tugas DPR sudah selesai meski sempat disela oleh Zainal.
"Setelah kita bahasan terakhir di tahap satu, kemudian apalagi yang dilakukan oleh dewan bersama pemerintah untuk melakukan pembahasan? Ada enggak? Kan sudah selesai," jawabnya.
"Maka saya tanya tahapannya," sela Zainal Arifin.
Menjawab itu, Arteria Dahlan menegaskan pihaknya telah merampungkan tugas.
Arteria menilai pihaknya memiliki waktu yang cukup melakukan pembahasan revisi UU KPK.
"Kalau tahapan kita paham pak, tapi ditanya apakah ada ruang dan waktu bagi DPR itu melakukan pembahasan, saya jawab ada," tegas Arteria.
"Karena RUKHP nya sudah rampung," imbuhnya.
Tak mau berlarut-larut dalam debat, Zainal Arifin langsung meminta agar waktunya untuk berbicara di ILC bisa dilanjutkan.
"Boleh saya lanjutkan,?" tanya Zainal.
Zainal melanjutkan, banyak tugas DPR yang belum dikerjakan.
Tak hanya perkara revisi UU KPK.
"Karena persetujuan belum, pengesahan, pengundangan masih panjang. Ada lima tahap loh. Belum lagi undang-undang koperasi. Semua orang ribut soal itu."