"Kami sebagai mahasiswa memiliki kajian, ketika revisi itu dilakukan secara tergesa-gesa ini akan menjadi celah pelemahan KPK dalam menegakkan hukum,"jelasnya.
Hasanal mejelaskan, keranda mayat yang dibawa pada unjuk rasa itu sebagai simbol matinya KPK jika tevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tetap dilanjutkan oleh DPR RI diakhir masa jabatannya.
"Kami anggap KPK wafat. Karena hak-hak yang dimiliki akan terpotong dengan adanya revisi itu. Dan jika aksi kami ini tidak di dengan oleh pemerintah PMII seluruh Indonesia akan melakukan aksi dengan tuntutan yang sama,"tuturnya. (TribunJeneponto.com)
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim