Benny Wenda dan tim pembelanya menilai persidangan ini cacat hukum.
Pengadilan terus berjalan, sampai pada akhirnya Benny Wenda dikabarkan dari tahanan pada 27 Oktober 2002.
Dibantu aktivis kemerdekaan Papua Barat, Benny Wenda diselundupkan melintasi perbatasan ke Papua Nugini dan kemudian dibantu oleh sekelompok LSM Eropa untuk melakukan perjalanan ke Inggris di mana ia diberikan suaka politik.
Sejak tahun 2003, Benny Wenda dan istrinya Maria serta anak-anaknya memilih menetap di Inggris.
Red Notice Benny Wenda dan Veronica Koman
Pada tahun 2011, Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan red notice dan surat perintah penangkapan internasional untuk Benny Wenda karena melakukan sejumlah pembunuhan dan penembakan di Tanah Air.
Benny Wenda mengklaim, red notice itu sudah dicabut.
Red notice merupakan permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal.
Namun status seseorang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO.
Sementara itu, soal Veronica Koman, Polda Jawa Timur telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional dan Direktorat Siber Polri untuk mengeluarkan red notice terhadap Veronica Koman.
"Polda Jatim berkoordinasi dengan Divhubinter dan Siber mengeluarkan red notice dan bekerja sama dengan Interpol. Nanti Interpol akan mengirim surat ke negara dimana yang bersangkutan berada. Nanti akan ada police to police yah, kalau misalnya ada perjanjian ektradisi kan cepat," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di gedung Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Polri mengklaim telah mengetahui keberadaan dari Veronica Koman untuk kemudian ditangap.
Meski demikian, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengaku tak bisa mengungkap nama negara di mana Veronica berada karena masuk dalam ranah penyidikan.
"Sudah diketahui (keberadaan Veronica Koman). Cuma tidak mungkin saya sampaikan, karena itu masih dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," ujar Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Benny Wenda Bela Veronica Koman
Benny Wenda sekaligus Pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) menyesalkan tindakan Kepolisian RI yang menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.
Veronica Koman terlibat dalam isu Papua sejak 2014 dan memiliki misi mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di sana.
Benny Wenda yang kini bermukim di Oxford, Inggris, dalam wawancara dengan program Pacific Beat dari ABC Radio menyatakan sangat menyesalkan penetapan tersangka terhadap Veronica Koman.
"Dia seorang wanita yang selalu membela hak-hak azasi manusia, dia sama sekali tidak terlibat dalam permainan politik," ujar Benny Wenda dalam program yang disiarkan, Kamis (5/9/2019).
Aktivitas Veronica Koman yang selama ini konsisten menyuarakan situasi yang terjadi di Papua, bagi Benny Wenda, seharusnya tidak membuat dia dijadikan sasaran oleh pihak berwajib Indonesia.
"Dia seorang pengacara, yang tentu saja akan membela siapa saja, baik itu orang Papua maupun aktivis lainnya," ujarnya.(kompas.com/tribun-timur.com/tribunnews.com)