Pihak yang dianggap perlu dan berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diantaranya Mahkamah Agung, aparat penegak hukum dan Menteri Dalam Negeri.
Laporan pansus yang diterima pimpinan kemudian akan dibahas dalam rapin. Pembahasan itu untuk menentukan arah rekomendasi tersebut .
Apakah rekomendasi hak angket dibawa ke Mahkamah Agung, Aparat Penegak Hukum atau Menteri Dalam Negeri. (*)
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: