3 Cuitan Veronica Koman yang Dianggap Provokatif oleh Polisi dalam Kasus Kerusuhan di Wilayah Papua

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

3 Cuitan Veronica Koman yang Dianggap Provokatif oleh Polisi dalam Kasus Pengepungan Asrama Papua

Konten kedua, 'momen polisi tembak ke dalam asrama papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata, anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus, terkurung, disuruh keluar ke lautan massa'.

Konten ketiga, '43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas 5 orang terluka dan 1 terkena tembakan gas air mata'.

Irjen Pol Luki Hermawan menyebut, konten-konten ini dibubuhi frasa Bahasa Inggris.

Cakupan penyebaran kontennya pun hingga kalangan mancanegara.

"Dan semua kalimat-kalimat selalu dibuat menggunakan bahasa Inggris," pungkasnya

Dikenai 4 Pasal Berlapis

Veronica Koman (Ist)

Veronica Koman dianggap terlalu sering dalam membuat konten di media sosial yang bermuatan provokatif atas insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Jumat (16/8/2019) dan bentrok di Papua Barat, Senin (19/8/2019).

Catatan Polda Jatim, sedikitnya ada lima konten di akun media sosial milik Veronica Koman yang bermuatan berita tidak benar dan provokatif.

Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan, Veronica Koman disangka empat pasal berlapis.

Yakni UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Kami mengenakan 4 pasal berlapis," kata Irjen Pol Luki Hermawan di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).

Dan penetapan status tersangka terhadap Veronica Koman atas dasar keterangan yang disampaikan enam orang saksi.

Tiga diantaranya masyarakat biasa, dan tiga orang lainnya saksi ahli.

"Ini sangat aktif di mana hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti Dan dari hasil pemeriksaan saksi ada 6 orang 3 saksi warga biasa dan 3 saksi ahli akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Biodata Veronica Koman

Halaman
1234

Berita Terkini