Anggaran staf khusus dianggap membenani karena dilihat dari di pagu RPJMD khusus di perubahan 2019. Sedangkan kebutuhan Biro umum sangat besar karena ada dalam proses pemenuhan aspek yang ada.
Penggangaran untuk staf khusus juga tidak tergambar dalam asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS ).
"Kebutuhan penyelenggaran pemerintahan, seharusnya anggaran staf khusus dianggaran ditempat lain," paparnya.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah diketahui mengangkat 13 orang staf khusus. Ke-13 orang ini enam akan menjadi staf khusus gubernur sementara tujuh lainnya jadi staf khusus wakil gubernur.
Gaji satu orang staf khusus bukan main-main, mereka digaji Rp8,8 juga per orang, lebih dari gaji pejabat eselon II.
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: