Adanya penyesuaian iuran JKN karena penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.
Apalagi sesuai dengan regulasi, bahwa besaran iuran ditinjau maksimal dua tahun sekali.
Namun sejak tahun 2016, iuran belum penah disesuaikan.
"Sejak program awal JKN-KIS, nilai iuran yang telah ditetapkan sampai saat ini adalah angka yang belum sesuai dengan perhitungan aktuaria," tambah Fadillah.
Namun pemerintah memiliki komitmen tinggi untuk memberikan suntikan dana tambahan, jika terjadi mismatch antara biaya pelayanan kesehatan dengan iuran.
Serta penyesuaian iuran dilakukan dalam rangka peningkatan layanan dan kesinambungan Program JKN-KIS.
Laporan Wartawan Tribunbantaeng.com, Nurwahidah @ nur_wahidah_saleh
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: