Abdul Azis Jelaskan Sebab Hubungan Seks Luar Nikah Halal Versi Disertasinya di UIN Sunan Kalijaga

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Azis jelaskan sebab hubungan seks luar nikah halal berdasarkan disertasinya di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Karena itu, menurut Muhammad Syahrur, seseorang tidak boleh dihukum hanya karena melakukan hubungan seks tanpa ikatan pernikahan.

Hubungan Seks Sebagai HAM

Senada dengan Muhammad Syahrur, Abdul Azis menyusun penelitian untuk program doktor ini dengan latar belakang yang sama.

Kepada VOA, dia mengaku prihatin dengan realitas adanya krimininalisasi dan stigmatisasi terhadap hubungan seksual non-marital, baik di Indonesia maupun negara muslim lain.

Menurutnya, semua itu berawal dari hukum agama yang hanya melegalkan hubungan seksual marital, dan hubungan seksual tanpa pernikahan dianggap kejahatan.

Negara kemudian mengadopsi nilai-nilai itu dan memasukkannya ke dalam hukum nasional

Dijelaskan Abdul Azis, konsep milk al yamin didasarkan pada hubungan perbudakan di masa lalu.

Ketika itu, seorang pemilik budak dapat berbungan seks dengan istrinya, dan juga sah melakukan itu dengan budak perempuannya.

Karena saat ini perbudakan telah dihapus, pembolehan berhubungan seks tanpa menikah dengan budak itu, diadopsi dengan bentuk baru, yaitu hubungan seks tanpa paksaan, dengan syarat tidak melanggar empat ketentuan tadi.

Baca: Gadis TE Terpaksa Gagal Naik ke Pelaminan, Calon Suaminya Ternyata Perempuan

Baca: Viral KKN Desa Penari, Hoax Foto Bima Teman Widya dan Nur, 3 Diduga Lokasi Asli dan Terkait Soekarno

Konsep ini, kata Abdul Azis, dapat direkomendasikan untuk pembaruan hukum Islam, baik di Indonesia maupun negara lain.

“Nanti tidak ada lagi kasus perajaman seperti di Aceh tahun 1999, perajaman di Ambon 2001. Tidak terjadi penggeberekan di hotel hanya karena tidak punya surat akta nikah karena bukan pasangan resmi. Tidak ada semua itu, karena tindakan seperti itu melanggar hak asasi manusia,” tambah Abdul Azis mengatakan.

Agama lain, diakui Abdul Azis memiliki aturan yang sama dengan Islam dalam hal ini.

Karena itu menurutnya, perlu kajian serupa untuk mengubah hukum agama-agama lain itu, dalam hubungan seksual non marital ini.

“Subtansinya bahwa hubungan seksual non-marital bukan kriminal, bukan kejahatan.

Ini bukan persoalan akan mendorong orang melakukan seks bebas atau tidak, tetapi mengembalikan hubungan seksual ini sebagai hak asasi,” ujar Abdul Azis.

Halaman
1234

Berita Terkini