TRIBUN-TIMUR.COM - Abdul Azis jelaskan sebab hubungan seks luar nikah halal berdasarkan disertasinya di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Disertasi disusun Abdul Azis kini sedang jadi kontroversi.
Sebuah disertasi atau karya ilmiah akhir disusun untuk program doktor di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menghebohkan pada akademisi Islam.
Kajian ini memaparkan pemikiran pemikir Islam, Muhammad Syahrur tentang celah hubungan seks di luar nikah yang dibolehkan.
Islam dengan tegas melarang hubungan seks di luar pernikahan.
Baca: Suami Pasang CCTV di Rumah, Menyedihkan Saat Sadari Tingkah Sang Istri, Foto-foto Berikut Jadi Bukti
Hukum itu berlaku dan dipahami seluruh muslim di dunia.
Mayoritas agama lain juga memberlakukan aturan yang sama.
Namun, sebuah disertasi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, memaparkan sebaliknya.
Baca: Video Viral Mahasiswa - Model Banjarmasin di WhatsApp Berzina, Alasan Pelaku Tak Bisa Dijerat Hukum
Ada celah di mana hubungan seks tanpa menikah atau non marital bisa dianggap halal.
Disertasi yang berjudul “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital” itu disusun oleh Abdul Azis, pengajar di UIN Surakarta.
Dihubungi VOA, Abdul Azis menjelaskan, hubungan seks di luar nikah bisa dianggap halal menurut konsep Muhammad Syahrur, apabila memenuhi empat syarat.
“Jadi hubungan seksual non marital boleh, dengan catatan tidak dilakukan di tempat terbuka. Tidak dengan perempuan bersuami. Kemudian bukan secara homo dan bukan inses. Selebihnya boleh,” kata Abdul Azis.
Muhammad Syahrur adalah pemikir Islam dari Suriah.
Baca: Daftar Tarif Baru GoJek dan Grab di Seluruh Indonesia, Berlaku Mulai Hari Ini 2 September 2019
Baca: Kabar Buruk dari Ihsan Tarore Indonesian Idol Eks Kekasih Denada Tambunan, Berikut Kronologi
Konsep itu merupakan salah satu buah pikirannya, yang didasari keinginan menempatkan hubungan seks sebagai bagian dari hak asasi manusia.