Termakan Rayuan Maut, Siswi SMP Rela Lepas Keperawanan dan Layani Nafsu Birahi Duda hingga Hamil

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Termakan Rayuan Maut, Siswi SMP Rela Lepas Keperawanan dan Layani Nafsu Birahi Duda hingga Hamil

Selama ini, tersangka hanya bermodalkan rayuan manis untuk mendapatkan kesucian kekasihnya itu.

"Saya bilang mau tanggung jawab," bebernya.

Saat mengetahui pacarnya itu hamil, tersangka CA mengaku siap bertanggung jawab.

Namun, bentuk pertanggungjawaban itu masih menunggu hingga usia kandungannya beranjak tiga bulan.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan awalnya kedua pasangan tidak resmi itu ditangkap polisi saat menggelar razia.

Kemudian, di dalam kamar tersebut, terdapat remaja yang masih berusia 15 tahun.

"Tersangka sudah sepuluh kali melancarkan nafsunya, hingga korban hamil," ujarnya.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI NO 35 TH 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Terbongkar Lokasi Pupung Sadili dan M Adi Pradana Dibunuh Sebelum Dibakar atas Perintah Aulia Kesuma

LOWONGAN KERJA BUMN-Bank Indonesia Cari Pegawai Lulusan Unhas S1/S2 10 Program Studi ini,Cek Syarat!

Jadwal Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Oktober, Bisakah Akun CPNS 2018 Dipakai Lagi? Ini Penjelasan BKN

Modal Rayuan dan Ongkos

Sebanyak 10 kali CA meniduri kekasihnya yang masih berusia di bawah umur.

Dia merayu korban agar mau melepas kesuciannya.

Setelah rayuan itu diiyakan, dia mengaku akan bertanggung jawab.

Ternyata, CA harus merogoh kocek cukup dalam agar bisa berhubungan badan dengan pacarnya yang masih duduk di bangku SMP.

"Sebanyak 10 kali setelah Lebaran di rumah kos bayar Rp 125 ribu untuk satu hari," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (29/8/2019).

Pria yang bekerja di salah satu koperasi ini dengan mantap akan bertanggungjawab jika hamil.

Halaman
123

Berita Terkini