"Uji coba yang akan kita lakukan itu pada koridor-koridor tambahan saja. Pada koridor yang saat ini sudah berlangsung ganjil genap, di sana tetap permanen untuk pemberlakuannya," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Uji coba perluasan ganjil genap dimulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Namun uji coba perluasan ganjil genap tidak berlaku di hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Setelah uji coba, perluasan ganjil genap akan mulai diberlakukan pada 9 September 2019.
Polisi akan menilang pengendara mobil yang melanggar perluasan ganjil genap.
Perluasan ganjil genap ini tentu membatasi ruang gerak pemilik mobil di DKI Jakarta.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, dudukan pelat nomor boleh saja digunakan, asalkan tidak mengubah spesifikasi teknis dari pelat nomor polisi.
Apalagi, sampai mengubah ukuran atau warnanya dan mensalahgunakan seperti untuk mengakali ganjil genap dengan memalsukan pelat nomor.
"Kalau misalkan dudukan pelat nomor dengan tujuan tersebut, itu jatuhnya pemalsuan. Sudah termasuk tindak pidana, bukan pelanggaran lalu lintas," ujar Nasir.
Nasir menambahkan, pemalsuan pelat nomor atau pelat nomor tidak sesuai spesifikasi teknis, itu ada pelanggarannya.
Tapi kalau nomornya yang palsu, itu malah termasuk ke dalam pelanggaran pidana umum.
"Kalau pelanggaran lalu lintas, maksimal hanya Rp 750.000 dendanya, minimal Rp 250.000. Tapi kalau pemalsuan pelat nomor, itu pelanggarannya sudah ganda. Melanggar lalu lintas dan juga melanggar pidana umum," kata Nasir.
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: