1 Agustus-22 September 2020
*Pengumuman DPT oleh PPS
11 Desember 2019-5 Maret 2020
*Penyerahan syarat dukungan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wali kota
16-18 Juni 2020
*Masa pendaftaran pasangan calon pada Pilkada serentak
8 Juli 2020
*Penetapan pasangan calon setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan pasangan calon kepala daerah
11 Juli-19 September 2020
*Kampanye dan debat publik Pilkada 2020
23 September 2020
*Pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Tahapan lain Jika Terjadi Sengketa
*Penetapan pasangan calon tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan.
-Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPPK) kepada KPU.
*Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan
-Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
*Penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan MK
-Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.(*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: