Berikut Ini Tahapan Pilkada Serentak 2020 di Sulsel

Penulis: Abdul Azis
Editor: Syamsul Bahri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara Pemilu 2019 di Hotel Harper, Jl Printis Kemerdekaan, Makassar, oleh KPU Sulsel

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 sudah bergulir.

Tahapan Pilkada serentak dimulai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 1 Oktober 2019.

Putra Sulung Angelina Jolie Kuliah di Kampus Peringkat 112 Dunia di Korea, Foto-foto Ganteng Maddox

Sudah 8 Bulan, Jalan Rusak di Kampung Cambatoa Pangkep Belum Diperbaiki

3 Kali Saudi Perkosa Mantan Istrinya di Kos-kosan, Simak Kronologinya!

Darwis Sijaya Ditunjuk Pimpinan Sementara DPRD Takalar

Tetap Cantik di Usia 36, ini Deretan Foto-foto Masa Lalu Luna Maya hingga Sekarang, Lihat Sosok Ayah

Berikut ini tahapan Pilkada serentak 2020

1 Oktober 2019
*Penandatanganan NPHD

1 November 2019-22 September 2020
*Sosialisasi kepada masyarakat

1 Januari-21 Maret 2020
*Pembantukan PPK dan PPS

16-29 April 2020
*Pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih

21 Juni-21 Agustus 2020
Pembentukan KPPS

1 November 2019-16 September 2020
*Pendaftaran pemantau pemilihan

1 November 2019-23 Augustus 2020
*Pendaftaran pelaksanaan survei atau jejak pendapat dan pendaftaran hitung cepat

17 April-16 Mei 2020
*Pencocokan dan penelitian daftar pemilih

14-15 Juni 2020
*Rekapitulasi DPS tingkat provinsi

15-18 Juni 2020
*Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten/kota kepada PPS melalui PPK

19-28 Juni 2020
*Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS

24 Juni-3 Juli 2020
*Perbaikan DPS oleh PPS

1 Agustus-22 September 2020
*Pengumuman DPT oleh PPS

11 Desember 2019-5 Maret 2020
*Penyerahan syarat dukungan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wali kota

16-18 Juni 2020
*Masa pendaftaran pasangan calon pada Pilkada serentak

8 Juli 2020
*Penetapan pasangan calon setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan pasangan calon kepala daerah

11 Juli-19 September 2020
*Kampanye dan debat publik Pilkada 2020

23 September 2020
*Pemungutan dan penghitungan suara di TPS

Tahapan lain Jika Terjadi Sengketa

*Penetapan pasangan calon tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan.
-Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPPK) kepada KPU.

*Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan
-Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK

*Penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan MK
-Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.(*)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

 


Berita Terkini