Sejak Usia 12 Tahun, Anak ini Sering Dipaksa Layani Nafsu Bejat Ayahnya, Jika Menolak, Diancam

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang ayah seharusnya melindungi anak-anaknya, namun hal ini berbanding terbalik dengan RAL (54).

RAL gagal menjalani tugasnya sebagai seorang ayah pada umumnya.

Ia malah 'mengotori' dua anak kandungnya sendiri.

Anak malang ini bernama SL (20) dan NL (22).

Tega memang, RAL telah melakukan perbuatan bejatnya ini selama 9 tahun.

LINK Live Streaming Indosiar TV Online PSS Sleman vs PSM Makassar, Kick Off Pukul 18.30 WIB

Kerap Tampil Vulgar, Duo Semangka Dicekal KPAI! Sebut Semangka Terlalu Besar dan Dulu Lebih Parah

Ramah Tamah Desa Mandalle Berlangsung Meriah

Artinya, ia menodai kedua anaknya saat mereka masih di bawah umur.

Melansir dari Kompas.com, RAL merupakan warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Keterangan yang diperoleh Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy dari pelaku, awalnya perbuatan itu dilakukan kepada SL.

Saat itu, RAL memanggil anaknya, SL untuk masuk ke dalam kamar.

 Di dalam kamar itulah, RAL melakukan hal yang tak seharusnya dilakukan.

Tak hanya itu, sebelum menyetubuhi anaknya, RAL mengancam SL lebih dulu.

SL yang masih bocah ketakuan dan tak bisa berbuat apa-apa.

“Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancamnya. Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno, kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

LINK Live Streaming Indosiar TV Online PSS Sleman vs PSM Makassar, Kick Off Pukul 18.30 WIB

Kerap Tampil Vulgar, Duo Semangka Dicekal KPAI! Sebut Semangka Terlalu Besar dan Dulu Lebih Parah

Ramah Tamah Desa Mandalle Berlangsung Meriah

Setelah hari itu, RAL kerap mengulangi perbuatan haramnya sampai sebelum ia dilaporkan.

 RAL pun melakukan hal yang sama kepada kakaknya SL, NL.

Selama sembilan tahun, dengan perasaan tenang RAL terus melakukan aksi bejatnya.

Dalam keterpurukan, kedua anaknya tak bisa berbuat apa-apa.

Mereka diancam untuk tak mengadu pada siapapun, termasuk ibunya dan keluarga yang lain.

Jika mengadu, RAL mengancam akan membunuh kedua anaknya.

SL dan NL pun menyimpan keterpurukannya ini selama 9 tahun dan harus rela menjadi budak sex ayah kandunganya sendiri.

Namun pada 6 Agustus 2019, SL dan NL sudah tak tahan lagi dengan pelecehan yang diterimanya.

Setelah 9 tahun, keduanya memberanikan diri melaporkan perbuatan ayah kandunganya ke polisi.

“Kasus itu dilaporkan korban pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu. Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” kata dia.

RAL ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.

Polisi telah melakukan visum kepada kedua korban dan juga meminta keterangan baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lainnya. ”Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” jelasnya.

”Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” kata dia.  (*)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini