Video tersebut diambil di Pekanbaru, Riau pada tahun 2016.
"Pertama kali kami melihat di grup WhatsApp HBB sekitar tanggal 16 Agustus lalu. Kami sudah membaca di media sosial bahwa beliau mengatakan ceramah itu terjadi tiga tahun lalu, namun viralnya baru sekarang. Jadi, kami melaporkan sekarang," kata Erwin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).
Erwin menilai isi ceramah Ustadz Somad telah menistakan salah satu agama sehingga bisa menimbulkan keributan di publik.
Karena itu, ia membuat laporan tersebut guna memberikan efek jera terhadap Ustaz Somad dan para tokoh lainnya. Ia berharap mereka lebih berhati-hati dalam menyampaikan ceramah di hadapan publik.
"Negara ini sedang membangun dan merajut kembali kebersamaaan. Jangan sampai terkoyak kembali dengan oknum tersebut," ungkap Erwin.
Dalam laporannya, Erwin membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman video ceramah Ustaz Somad. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156 KUHP tentang kejahatan terhadap kriminal umum.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: PENJELASAN Resmi Ketua Komisi Dakwah MUI, UAS Dipanggil MUI Siang Ini Terkait Ceramah, https://wartakota.tribunnews.com/2019/08/21/breaking-news-penjelasan-resmi-ketua-komisi-dakwah-mui-uas-dipanggil-mui-siang-ini-terkait-ceramah.