Aktivis BEM, Cerdas Sampai Tampil di TV, Jibril Tetap Tak Direstui Orangtua, Kenapa? Ini Sosoknya

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis BEM, Cerdas Sampai Tampil di TV, Jibril Tetap Tak Direstui Orangtua, Kenapa? Ini Sosoknya

Di universitas tempat JAZ belajar, pelaku dikenal sebagai mahasiswa yang fasih berkomunikasi dan menyampaikan pendapatnya.

Pelaku juga disebut-sebut sebagai mahasiswa yang berpikiran cerdas.

6. Dijerat pasal berlapis

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

AKBP Yulianto Budi mengatakan tersangka ini terancam hukuman penjara enam tahun, dikutip dari TribunJogja.

Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 UU no 18 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 29 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," jelas Yulianto.

7. Kasus ITE yang paling cepat di tangani

AKBP Yulianto Budi mengatakan bahwa kasus ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) ini adalah kasus yang paling cepat ditangani dan diungkapkan oleh Polda DIY.

Ia mengungkapkan bahwa kasus ini sudah P21 (Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap) saat dibawa ke kejaksaan.


Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 7 Fakta Kasus Penyebaran Video Porno Mahasiswa Yogyakarta, Punya Puluhan hingga Pernah Diundang ILC, https://wow.tribunnews.com/2019/08/21/7-fakta-kasus-penyebaran-video-porno-mahasiswa-yogyakarta-punya-puluhan-hingga-pernah-diundang-ilc?page=all.

Berita Terkini