DKPP Sidang Kode Etik Komisioner KPU di Sulsel, Asram Jaya: Malam Ini Kami Rapat

Penulis: Abdul Azis
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Divisi Umum, Rumah Tangga, dan Organisasi KPU Sulsel Muhammad Asram Jaya

Selain itu berdasarkan bukti poto dan rekaman yang ada, patut diduga kertas suara untuk DPR RI telah tercoblos yang dibiarkan oleh KPPS, patut diduga telah menguntungkan salah satu Caleg DPR RI atas nama Muhammad Devy Bijak dari Partai Demokrat nomor urut 7.

Hal tersebut sangat merugikan pengadu yang sama-sama berjuang di Dapil yang sama, Dapil Sulsel III. Bahwa tidak netral dan tidak profesionalnya para Teradu selaku penyelenggara mengakibatkan terjadi penggelembungan suara.

Sementara perkara nomor 217-PKE-DKPP/VII/2019 diadukan oleh Pengadu yang sama yakni Bahrum Daido melalui kuasanya Andi Ramlan Muin dan Andi Agus Salim.

Dalam perkara ini mereka melaporkan ketua dan anggota KPU Toraja Utara yakni Rizal Randa, Anshar Tangkesalu, Roy Pole Pasalli, Jan Hery Pakan, dan Bonnie Pridom.

Selain itu mereka juga mengadukan ketua dan anggota Bawaslu Toraja Utara, Andarias Duma, Gabriel Rumbayyan, dan Arifin S.

Para Teradu dilaporkan terkait adanya perbedaan rekapitulasi antara Form C1 (hasil rekap TPS) dengan Form DA1 (hasil rekap Kecamatan), di mana terdapat di 17 TPS patut diduga telah mengakibatkan perolehan suara salah satu Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Nomor Urut 3 atas nama Frederik Batti Sorring mengalami penambahan suara pada Form DA1 (rekap Kecamatan).

Aduan yang didalilkan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Toraja lainnya yakni terkait dugaan secara kolektif kolegial tidak jujur, tidak profesional , tidak netral, tidak jujur, tidak adil, tidak melaksanakan prinsip kepastian hukum, tidak terbuka, dan tidak melakukan pengawasan secara efektif sehingga terjadi perbedaan rekapitulasi antara Form C1 dengan Form DA 1.

Sedangkan pokok aduan kepada ketua dan anggota Bawaslu Toraja adalah para Teradu tidak melakukan pengawasan secara efektif atas terjadinya perbedaan rekapitulasi antara Form C1 dengan Form DA 1 dan terkesan melakukan pembiaran secara kolektif dan kolegial.

Menurut Pengadu seharusnya Teradu melaksanakan pengawasan melekat pada setiap tahapan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Toraja Utara.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Angota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengungkapkan, DKPP telah memanggil semua pihak lima hari sebelum sidang dimulai.

"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp," ungkap Bernad seperti rilis diterima Tribun, Minggu (19/8/2019).(zis)

Berita Terkini