TRIBUN-SIDRAP.COM, BARANTI - Unit Reskrim Polsek Pancarijang menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Jasmin alias Jamme' (34) kepada Ardilhaq (25), Minggu (18/8/2019).
Jamme' ditangkap di Desa Panreng Laotang, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Sulsel.
PSM vs Persib, Suporter: Ferdinand Harus Buktikan Dia Layak Perkuat Timnas Indonesia
Kahfi: Kita Tak Lagi Diera Perbandingan
Warga Gareccing Sinjai Miliki Cara Unik Kibarkan Merah Putih HUT ke 74 RI di Atas Sungai
Mahasiswa UNM Boyong Penelitian Bissu ke Pimnas Bali
Ajak Gubernur Sulsel Bersatu Lewat Pramuka, Syahrul YL: Disini Tempatnya Orang Kerja Ikhlas
Penangkapan ini dipimpin Kompol Erwin Suratman.
Jamme' beralamatkan di Jl Tani, Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.
Erwin mengungkapkan bahwa saat kejadian, pelaku memukul dan menginjak kotban berkali-kali.
"Pemukulan terhadap korban, menggunakan tangan dan kaki," beber Erwin.
"Selanjutnya, pelaku mengarahkan parangnya ke korban, sehingga mengenai lengan kiri korban dan korban terluka," papar Kompol Erwin.
Dari hasil investigasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap Ardilhaq.
Kini pelaku berada di Polsek Pancarijang, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, imbuhnya.
Pelaku dikenakan Pasal 351, Undang-Undang KUHP. Dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Laporan wartawan TribunSidrap.com, Darullah, @uull_darullah.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
PSM vs Persib, Suporter: Ferdinand Harus Buktikan Dia Layak Perkuat Timnas Indonesia
Kahfi: Kita Tak Lagi Diera Perbandingan
Warga Gareccing Sinjai Miliki Cara Unik Kibarkan Merah Putih HUT ke 74 RI di Atas Sungai
Mahasiswa UNM Boyong Penelitian Bissu ke Pimnas Bali
Ajak Gubernur Sulsel Bersatu Lewat Pramuka, Syahrul YL: Disini Tempatnya Orang Kerja Ikhlas