TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU -Sedikitnya 62 penghuni Lapas Kelas II B Jeneponto mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan di Hari Kemerdekaan RI.
Pemberian remisi berlangsung di depan Lapas Kelas II B Jeneponto, Jl M Ali Gassing, Kecamatan Binamu, Sabtu (17/08/2019) siang.
Enam puluh dua warga binaan mendapat remisi masing-masing Laki-laki 58 orang dan perempuan 4 orang.
Bupati Jeneponto dua periode itu membacakan sambutan Kemenkumham RI.
Berkelakuan Baik, Dua Warga Binaan di Sulbar Dapat Remisi Bebas di HUT RI
845 Narapida di Gowa Dapat Remisi, Terbanyak Kasus Narkoba
Kesan Wini, Pembawa Baki pada Upacara Kemerdekaan HUT RI ke-74 di Bantaeng
"Kemerdekaan perlu disyukuri dimana menjadi milik kita pada umumnya dan narapidana pada khususnya," kata Iksan.
"Bahwa warga negara dipemasyarakatan akan diberikan berupa remisi atau pengurangan pidana," tuturnya.
Menurutnya pemberian remisi bukan hak namun apresiasi negara.
"Pemberian remisi bukan hak namun merupakan apresiasi negara, perilaku hidup mandiri serta mengembangkan usaha perekonomian nasional," jelas Iksan
Berkelakuan Baik, Dua Warga Binaan di Sulbar Dapat Remisi Bebas di HUT RI
845 Narapida di Gowa Dapat Remisi, Terbanyak Kasus Narkoba
Kesan Wini, Pembawa Baki pada Upacara Kemerdekaan HUT RI ke-74 di Bantaeng
Ia juga meminta para warga pemasyarakatan untuk patuh dan taat kepada hukum yang berlaku.
Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir, Sekkab Jeneponto Syafruddin Nurdin dan sejumlah unsur Muspida Jeneponto turut hadir saat remisi dibagikan. (*)
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: