Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

845 Narapida di Gowa Dapat Remisi, Terbanyak Kasus Narkoba

845 narapidana ini terdiri dari 686 orang narapidana Lapas narkotika kelas II A, dan 159 orang Lapas Wanita Kelas II A.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
Ari Maryadi/Tribun Timur
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyambangi Lapas narkotika kelas II A pada Peringatan HUT Proklamasi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -  Sebanyak 845 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi, pada peringatan HUT Proklamasi di Kabupaten Gowa.

845 narapidana ini terdiri dari 686 orang narapidana Lapas narkotika kelas II A, dan 159 orang Lapas Wanita Kelas II A.

Pemberian remisi merupakan hadiah dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan hadir mewakili Kemenkumham di Lapas Bollangi Kecamatan Pattallassang, Sabtu (17/8/2019) siang.

Dari Lapas Perempuan kelas IIA yang mendapatkan remisi sebanyak 159 orang yakni 7 orang remisi 5 bulan, 13 orang remisi 4 bulan.

Di Tana Toraja, Upacara Peringatan HUT RI Ke 74 Berjalan Seperti ini

Bercita-cita Jadi Polwan, Kenalkan Pembawa Baki Upacara HUT ke-74 RI di Sulbar

Kesan Wini, Pembawa Baki pada Upacara Kemerdekaan HUT RI ke-74 di Bantaeng

Posisinya Tetap Dikosongkan, Paskibra Tangerang Selatan Kibarkan Bendera Tanpa Aurell

Kemudian 71 orang remisi 3 bulan, 50 orang remisi 2 bulan, dan 17 orang remisi 1 bulan, serta 1 orang dapatkan remisi bebas.

Sedangkan untuk Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa yang mendapatkan remisi total 686 orang.

Untuk remisi umum (RU I) meliputi 4 orang remisi 6 bulan, 78 orang remisi 5 bulan, 168 orang remisi 4 bulan, 212 orang remisi 3 bulan.

Kemudian 200 orang remisi 2 bulan remisi, dan 2 orang remisi 1 bulan, dan RU II, 1 orang remisi 6 bulan, 12 orang remisi 5 bulan, dan 9 orang remisi 4 bulan.

Hal itu disampaikan langsung Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Kelas II A Sungguminasa, Sinardi.

Ia mengatakan, pemberian remisi tersebut berdasarkan persyaratan dan prosedur yang berlaku dari pusat

"Tentu inilah yang memenuhi syarat diberikannya remisi atau kerap disebut potong tahanan," katanya.

Sinardi menyebut, dengan adanya remisi ini setidaknya akan mengurangi kepadatan di lapas.

Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pemberian remisi telah diatur dalam UU No 99 tahun 2012 dan keputusan presiden RI nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.

"Ini dilakukan pemerintah untuk memberikan apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik," katanya ketika membacakan sambutan seragam Menteri Hukum dan HAM RI.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved