Bantuan Usaha Kemandirian Disabilitas BRSPDF Wirajaya Sasar Lima Kabupaten dan Kota

Penulis: CitizenReporter
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asrul Sani, SE Staf BRSPDF Wirajaya Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Untuk Tahun Anggaran 2019, Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik (BRSPDF) Wirajaya di Makassar menyiapkan paket bantuan kemandirian usaha.

Bantuan bagi penyandang disabilitas fisik yang berdomisili di Lima Kabupaten/Kota.

Sasarannya, Kabupaten Jeneponto, Gowa, Luwu Utara dan Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, serta Kota Ambon Provinsi Maluku.

Program ini dikemas dalam bentuk kegiatan Penjangkauan.

Program ini merupakan wujud komitmen untuk meningkatkan keberfungsian Sosial dan kemandirian bagi Penyandang Disabilitas Fisik.

Melalui implementasi Program Rahabilitasi Sosial (Progres) 5.0 New Flatform .

Yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI.

Sebagaimana disampaikan Pelaksana Harian Kepala BRSPDF Wirajaya Agustine Prabandari.

Hal itu saat membuka acara Penyusunan Rencana Intervensi Sosial dan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi tenaga pendamping sosial.

Turut didampingi oleh Kepala Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial M.Yakub .

Juga Kepala Seksi Layanan Rehsos Sitti Kalsum, di Aula Gedung Serba Guna BRSPDF Wirajaya, Kamis (15/8/2019).

Secara teknis, Agustine Prabandari yang akrab disapa Ari menjelaskan, untuk kegiatan penyusunan rencana intervensi sosial dan Bimtek bagi tenaga pendamping, merupakan tahapan kedua dari program penjangkauan.

Sebelumnya tim dari BRSPDF Wirajaya Di Makassar telah melakukan pemetaan dan verifikasi data yang dikoordinasikan dengan dinas sosial masing-masing Kabupaten/Kota, dimana data ini juga tentu disesuaikan dengan data dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial RI. “penyusunan rencana intervensi sosial dan Bimtek bagi tenaga pendamping merupakan tahapan kedua dari program penjangkauan”, kata Ari.

Kegaiatan ini diikuti oleh 4 (Empat) orang terdiri dari 1 (Satu) Orang dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Dan 3 (Tiga) orang pendamping disabilitas sosial, dari masing-masing utusan Kabupaten/Kota yang menjadi lokasi pelaksanaan program penjangkauan.

Halaman
12

Berita Terkini