Kok Ada Farhat Abbas Dibalik Ancaman 6 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar Hotman Paris

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Hotman Paris dan Farhat Abbas

Kok Ada Farhat Abbas Dibalik Ancaman 6 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar Hotman Paris

TRIBUN-TIMUR.COM,- Kini ada orang berani melaporkan Hotman Paris ke Polisi.

Setelah sebelumnya berhadapan dengan Farhat Abbas di kasus ikan asin, kini Hotman Paris akan kembali berhadapan dengan kasus dugaan pornografi melibatkan Hotman Paris.

Baca: Bejat! Hampir 1 Tahun Ayah Cabuli Anak Setiap Kali Mabuk Maksa & Ancam Jika Lapor, Video Pengakuan

Baca: Dulu Tinggalkan Anak Suami di Rumah Angel Karamoy Gagal Nikah Padahal Sudah Ukur Baju Pengantin

Baca: Evi Masamba Melahirkan, Netizen Salfok Sama Hidung & Nama Anaknya Agak Susah Disebut, Mirip Siapa?

Baca: RAMALAN ZODIAK Minggu 4 Agustus 2019 Capricorn Tertekan, Libra Optimis & Virgo Mujur

Baca: Evi Masamba Diganjar Honor Setara Ayu Ting Ting, Siapa Sangka Gini Foto Tampakan Dapur di Rumahnya

Baca: PRIA Ini Gugat Mantan Pacarnya Balikin Biaya Pacaran Rp 40 Juta, Dituntut Balik Uang Sewa Toilet

Baca: Ivan Gunawan di Ranjang Mesra Sampai Peluk Ayu Ting Ting, Ibu Bilqis Nyender Ruben Jadi Obat Nyamuk

Pengacara Hotman Paris Hutapea dapat ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar jika terbukti menyebarkan konten pornografi.

Diketahui pengacara Farhat Abbas melaporkan Hotman Paris dengan dugaan menyebarkan konten pornografi, ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Farhat Abbas melakukan pelaporan itu sebagai wakil LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) yang dipimpin oleh Andar Situmorang, yang juga seorang pengacara.

"Nah, tadi pagi diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 4699/VIII/PMJ/Dit./Reskrimsus," sebut Andar Situmorang saat ditemui pada Jumat (2/8/2019) siang, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (3/8/2019).

Dalam laporannya, Andar Situmoran dan Hotman Paris menuding Hotman melakukan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik.

Tudingan itu disebut melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara itu apabila Hotman Paris terbukti melakukan tindak penyebaran konten pornografi, ia dapat dijerat hukuman dengan maksimal enam tahun penjara.

Selain itu denda maksimal hingga Rp 1 miliar.

Hal itu tertuang seusai bunyi pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yaitu:

'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.'

Sedangkan Farhat Abbas dan Andar Situmorang dalam melaporkan Hotman Paris, membawa 390 screenshot foto yang disebut berasal dari tangkapan layar unggahan akun sosial media Hotman Paris.

"Bukti-buktinya ada 390 lebih screenshoot dan video," jelasnya.

Andar Situmeang yang mengaku pengacara Pablo Benua begitu emosional ketika laporannya terhadap Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris Hutapea ditolak di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2019). (Warta Kota)
Halaman
123

Berita Terkini