TRIBUN-TIMUR.COM-Pemerintah akan merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 pada Oktober mendatang.
Selain CPNS 2019, pemerintah juga melaksanakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K 2019.
Sebanyak 254.173 lowongan akan dibuka untuk CPNS 2019 dan PPPK/P3K 2019.
Sebuah surat yang berisi tentang tenaga honorer guru/kesehatan/Penyuluh yang sudah berusia di atas 35 tahun dikabarkan langsung diangkat jadi PNS tanpa tes beredar di masyarakat.
Baca: RESMI! BKN Rilis Jadwal Seleksi CPNS 2019,Cek Formasi dan Antisipasi 4 Kendala ini agar Lulus Berkas
Baca: MenpanRB dan BKN Gelar Rakor Penerimaan CPNS 2019 dan PPPK 2019, Kapan Pendaftaran Dibuka?
Baca: Meski Sama Pakai Sistem CAT, Penilaian Skoring untuk PPPK 2019 Beda dengan CPNS 2019, Baca Aturannya
Dalam surat tersebut, pengangkatan tenaga honorer guru/kesehatan/penyuluh yang berumur 35 tahun ke atas tanpa tes tersebut dilakukan pemerintah pusat untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Menpan RB ke BKN Pusat.
Dalam surat pemberitahuan tenaga honorer guru/kesehatan/penyuluh yang sudah berumur di atas 35 tahun akan diangkat menjadi PNS tanpa tes tersebut, juga disertakan nomor telepon yang bisa dihubungi.
BKN juga mengimbau agar masyarakat selalu mewaspadai informasi-informasi yang tidak bersumber dari lembaga resmi.
"#SobatBKN, lagi-lagi ditemukan surat palsu yang mengatasnamakan Kepala BKN.
Anehnya, dalam surat tsb menyertakan nomor ponsel pribadi.
Baca: 3 Faktor Sering Sebabkan Para Pelamar CPNS Gagal Seleksi Administrasi, Siapkan Syarat Ini Oktober
Baca: Jelang Pendaftaran CPNS 2019 Digelar Oktober, BKN Ungkap 4 Opsi Penyelenggaraan Seleksi ASN 2019
Baca: BKD Sulsel Usul Kouta CPNS 241 Formasi, PPPK 302 Formasi ke KemenPAN, Ini Nama Jurusannya
Honorer kini punya kesempatan memiliki hak yang sama dengan PNS
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) akhir tahun 2018 lalu.
Dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 ini, tenaga honorer untuk memiliki hak yang sama dengan PNS, salah satunya tentang hak keuangan.
Dan PP Nomor 49 Tahun 2018 ini juga membuka peluang seleksi dan pengangkatan tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.