CPNS 2019
Meski Sama Pakai Sistem CAT, Penilaian Skoring untuk PPPK 2019 Beda dengan CPNS 2019, Baca Aturannya
Syafruddin pun menyebut rekrutmen P3K/PPPK 2019 akan digelar sekitar pertengahan Agustus 2019, sementara rekrutmen CPNS 2019 digelar pada Oktober 2019
TRIBUN-TIMUR.COM-Pemerintah memastikan akan mengadakan rekrutmen CPNS 2019 dan PPPK 2019.
MenpanRB, Syafruddin pun menyebut rekrutmen P3K/PPPK 2019 akan digelar sekitar pertengahan Agustus 2019, sementara rekrutmen CPNS 2019 baru akan digelar pada Oktober 2019.
Pemerintah akan merekrut tenaga P3K/PPPK 2019 sebanyak 168.636 orang.
Baca: Jelang Pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK 2019, BKN Imbau Masyarakat Hati-hati Beli Buku Latihan Soal
Baca: Pendaftaran Online via sscasn.bkn.go.id, Jadwal dan Proses Rekrutmen CPNS 2019 Segera Diumumkan
Angka tersebut terbagi menjadi 23.212 posisi P3K/PPPK 2019 di pemerintah pusat dan 145.424 di tingkat pemerintah daerah.
Kepastian rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 ini juga disampaikan langsung Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun twitter resminya @BKNgoid.
Alokasi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019:

Bulan Maret 2019 lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan informasi seputar perkembangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K/PPPK 2019.
Informasi ini ini disampaikan melalui twitter resmi BKN @BKNgoid.
Salah satunya seputar teknis pelaksanaan tes P3K/PPPK dan cara perhitungan nilai.
Pantauan di twitter @BKNgoid, Jumat (22/3/2019), ada perbedaan mencolok penilaian tes CPNS dan P3K/PPPK.
Untuk tes CPNS 2019, sesuai Permenpan-RB no 37 tahun 2018 disebutkan bahwa peserta CPNS harus melalui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari 3 materi soal yaitu :
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca: Dokter Gigi Romi Raih Nilai Tertinggi & Lulus CPNS Dibatalkan Tuntut Keadilan, Presiden Belum Respon
Baca: SSCASN BKN-Pemerintah Buka 254.173 Lowongan, Kapan Pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK 2019 Dibuka?
Jumlah soal adalah 100 buah terdiri dari :