"Awalnya mereka ini berteman karena kedekatan ada komunikasi antara teman. Kedekatan kemudian saling ada sharing lah keluhan saya kok susah tidur. Kemudian di situ lah mencoba untuk menggunakan itu (ganja)," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Komisaris Vivick Tjangkung di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Baca: TERUNGKAP! Sosok Sutradara Berinisial RE yang Ditangkap Konsumsi Ganja Bareng Jefri Nichol
Baca: Ternyata Rekan Jefri Nichol Berinisial RE yang Ditangkap Karena Narkoba Berprofesi Sebagai Sutradara
Baca: Pakai Aplikasi Ini di HP Anda untuk Cegah & Berantas Narkoba, Usai Nunung dan Jefri Nichol Ditangkap
Jefri mulai mencoba menggunakan ganja pada tanggal 17 dan 19 Juli 2019. Sedangkan untuk Robby Ertanto diketahui sudah memakai ganja sejak lama.
"Menurut pengakuan RE dia juga sebagai pemula menggunakan narkotika jenis ganja ini. Awalnya sekitar bulan maret 2019," kata Vivick.
Mereka mendapatkan ganja dari orang yang sama, yakni T yang masih dalam pengejaran polisi.
Robby Ertanto ditangkap polisi pada Selasa (23/7/2019) pagi. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Polisi menyita 15 gram ganja siap pakai. Penangkapan Robby Ertanto dilakukan setelah polisi menangkap Jefri Nichol pada Senin (22/7/2019) malam.
Atas hal tersebut, Jefri dan Robby Ertanto disangkakan pasal yang sama yakni pasal 111 ayat 1Sub Pasal 127 ayat Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Simpan Ganja di Kulkas, Jefri Nichol Jadi Tersangka hingga Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Baca: Inilah Wajah Terbaru Jefri Nichol Seusai Ditangkap karena Narkoba, Perhatikan Barang Haramnya
Baca: Kenali Dampak Buruk Ganja yang Buat Jefri Nichol Ditangkap Polisi, Bisa Picu Skizofrenia
Artis peran Jefri Nichol ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Hal ini disampaikan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
"Tentu (status Jefri Nichol) tersangka," kata Indra, Rabu.
Jefri Nichol disangkakan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI tentang Narkotika.
Ia mengatakan, Jefri Nichol positif narkoba jenis ganja. Hasil itu diketahui setelah Jefri Nichol melakukan tes urine.
"Kami masih terus kembangkan. Katanya (Jefri Nichol) masih baru-baru (mengonsumsi ganja)," ujar Indra.
Baca: TRIBUNWIKI: Aktor Ganteng Jefri Nichol Tertangkap Narkoba, Ini Profilnya, Baru Berusia 20 Tahun
Jefri Nichol terancam mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Djafar mengatakan, ancaman hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang tentang Narkotika yang disangkakan kepada Jefri.