"Ini juga sesuai desakan masyarakat. Terkait rekomendasi, memang prosedurnya seperti itu setelah ada penyampaian lisan ke penambang," tutur Hasmin Badoa.
Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maros, Andi Davied Syamsuddin, belum lama ini, mengatakan pihaknya masih menunggu telaah bidang pengawasan terlebih dahulu.
"Harus dicek lokasi pasti yang ditunjuk, karena kita bersama tim gabungan, sebelumnya pernah sidak ke beberapa tempat," ujar Andi Davied Syamsuddin.
Sekadar diketahui, sejumlah aktivitas tambang di Maros, memang kerap kali diprotes warga dan pemerhati lingkungan.
Selain dituding ilegal, aktivitas tambang tersebut disinyalir kerap menyebabkan kecelakaan, akibat ulah oknum sopir pengangkut tambang yang ugal-ugalan.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi