TRIBUN-MAROS.COM, MONCONGLOE - Anggota DPRD Maros, Muhammad Arsyad, melontarkan kritik terhadap wacana penutupan aktivitas tambang ilegal di Maros.
Hal tersebut disampaikan Arsyad, usai koleganya di Komisi II DPRD Maros, merekomendasikan penutupan tambang ilegal, kepada Satpol PP dan Polres Maros.
Penutupan tambang tersebut, memang merupakan buntut sidak Komisi II DPRD Maros ke sejumlah lokasi tambang.
Khususnya di Kecamatan Mandai, Tompobulu, Tanralili dan Moncongloe.
Dari 10 aktivitas tambang, hanya dua yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).
Mufida Jusuf Kalla Kunjungi Malino Bersama Istri Maruf Amin
Golkar se-Sulsel Mendukung, Besok Nurdin Halid Temui Arfandy CS
Karimun Club Makassar Goes to Wisata Alam Bantimurung
Empat aktivitas tambang ditemukan hanya mengantongi izin eksplorasi, dan empat lainnya ilegal.
"Saya heran kenapa baru sekarang mereka ngotot menutup. Padahal, sudah lama aktivitas tambang itu menganga di depan mata," kata Arsyad kepada tribun-maros.com, Selasa (23/7/2019).
Bahkan kata dia, ada pula anggota DPRD Maros yang berdomisili tidak jauh dari lokasi tambang tersebut.
Politisi PDI Perjuangan itu, juga heran dengan adanya penutupan aktivitas tambang, padahal penambang diwajibkan bayar retribusi.
"Setiap mobil pengangkut hasil tambang, itu bayar Rp 15 ribu sampai Rp 30 ribu. Itu retribusinya kemana selama ini, sehingga sekarang mau ditutup," ujarnya.
Arsyad malah berharap, Komisi II DPRD Maros tidak mengenyampingkan nasib warga yang bekerja di aktivitas tambang tersebut.
Tak sedikit kata dia, warga Maros yang menggantungkan hidupnya pada aktivitas tambang itu.
Mufida Jusuf Kalla Kunjungi Malino Bersama Istri Maruf Amin
Golkar se-Sulsel Mendukung, Besok Nurdin Halid Temui Arfandy CS
Karimun Club Makassar Goes to Wisata Alam Bantimurung
"Mereka itu punya anak, istri dan keluarga yang harus dinafkahi. Kalau ditutup tanpa ada solusi, mereka mau makan apa," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Maros, Hasmin Badoa, mengatakan rekomendasi penutupan tambang, sesuai temuannya di lapangan.
Utamanya, saat ditemukan tambang tak berizin alias ilegal.
"Ini juga sesuai desakan masyarakat. Terkait rekomendasi, memang prosedurnya seperti itu setelah ada penyampaian lisan ke penambang," tutur Hasmin Badoa.
Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maros, Andi Davied Syamsuddin, belum lama ini, mengatakan pihaknya masih menunggu telaah bidang pengawasan terlebih dahulu.
"Harus dicek lokasi pasti yang ditunjuk, karena kita bersama tim gabungan, sebelumnya pernah sidak ke beberapa tempat," ujar Andi Davied Syamsuddin.
Sekadar diketahui, sejumlah aktivitas tambang di Maros, memang kerap kali diprotes warga dan pemerhati lingkungan.
Selain dituding ilegal, aktivitas tambang tersebut disinyalir kerap menyebabkan kecelakaan, akibat ulah oknum sopir pengangkut tambang yang ugal-ugalan.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi