Eksekusi Mati Dua Pembakar Satu Keluarga di Makassar Masih Tunggu Kasasi

Penulis: Hasan Basri
Editor: Syamsul Bahri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua terdakwa hukuman mati saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar

TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum mengaku belum bisa mengeksekusi  dua tervonis  mati Muhammad Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22).

Keduanya merupakan pelaku pembakaran rumah yang menewaskan enam orang warga di Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo, Makassar.

121 Mahasiswa Stiem Bongaya KKL di Takalar

TRIBUNWIKI: Profil Pimpinan Koi Japanese Restaurant Yusriadi Yusran, Berawal dari Waiter

BERITA FOTO: Lomba Bercerita Antara Murid SD Se Sulsel

5 Zodiak yang Selalu Tahu Cara Hadapi Masalah, Selalu Senyum Termasuk Capricorn dan Sagitarius

Baca: 5 Zodiak yang Selalu Tahu Cara Hadapi Masalah, Selalu Senyum Termasuk Capricorn dan Sagitarius

JPU Tabrani mengatakan keduanya masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar.

"Putusanya belum inkrah, tergantung  apakah terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi atau tidak," kata Tabrani kepada Tribun, Kamis (18/07/2019).

Kecuali jika terdakwa menerima putusan itu. "Tapi sepertinya dia kasasi," sebutnya.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi Makassar menolak upaya banding dua terdakwa. Hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 11 April 2019 nomor 1627/PID. B/2018 yang dimohonkan banding tersebut.

Adapun hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang memutus perkara ini yakni Ketut Manika sebagai hakim anggota. Hakim anggota  I Wayan Supartha dan Andi Cakra Alam.

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), divonis mati.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Supriyadi selaku Ketua Majelis Hakim dan hakim anggota lainnya Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Lole,  pada Kamis (11/4/2019).

Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembakaran rumah yang menewaskan enam warga.

Pasal yang dibuktikan yakni yakni pasal 340 tindak pidana pembunuhan berencana ju pasa 55 ayat 1 ke 1 KUHp.

Pertimbangan majelis hakim menvonis mati terdakwa karena perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban.

Dalam peristiwa itu enam korban meninggal bernama Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz.

Terdakwa juga sangat meresahkan masyarakatat. Terdakwa juga pernah melakukan tindak pidana pasal 170.

Dua terdakwa hukuman mati saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar (Hasan Basri/Tribun Timur)

Terdakwa membakar rumah korban diduga bermotif utang narkoba. Salah satu dari enam korban tewas kebakaran berutang narkoba sebesar Rp 10  juta

Otak pelaku pembakaran rumah adalah seorang narapidana kasus pembunuhan, Akbar Ampuh, yang tewas bunuh diri di Lapas Kelas 1 Makassar.

Akbar Ampuh memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Rahman alias Appang yang masih buron untuk menagih utang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 10 juta ke Muhammad Fahri alias Desta, salah satu dari enam korban tewas.

Akbar memberikan narkoba sebanyak sembilan paket ke Muhammad Fahri melalui salah seorang rekannya.

Tapi, uang hasil penjualan tidak disetorkan ke Fahri sehingga Akbar memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Appang untuk menagih. (*)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:


 

Berita Terkini