TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersangka pegawai rutan kelas II B Pangkep yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu akhirnya disetop.
Kepada TribunPangkep.com, Kepala Rutan Kelas II B Pangkep, Ashari mengaku penyetopan gaji PNS tersebut langsung dari pusat.
Lawan Persebaya, Direktur RSUD Pangkep Jagokan PSM
Penyerahan Jabatan Wadan Lantamal VI Makassar
Timsus Pemda Bone Bacakan Hasil Penyelesaian Masalah Dugaan Kecurangan Pilkades
Melahirkan di RS Wahidin, Penjaga Pasien Ini Simpan Bayi di Kantong Plastik
Gara-gara KK Lambat Terbit, Impian Bersekolah Bunga Citra Dewi Kandas di SMPN 1 Sungguminasa
"Iya tersangka yang menjadi komandan jaga di Rutan Kelas II B Pangkep ini sudah disetop gajinya, semenjak statusnya dinaikkan menjadi tersangka hingga saat ini," ujarnya.
Ashari menyebut, yang bersangkutan tidak lagi menerima gaji PNS termasuk tunjangan yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Termasuk gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya, tersangka ini sudah tidak menerima lagi," ungkapnya, Rabu (17/7/2019).
Sebelumnya diberitakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rutan Kelas II B Pangkep yang ditangkap karena kedapatan membawa narkoba di daerah Labakkang Pangkep akhirnya menjadi tersangka.
"Iya statusnya dari terduga kini menjadi tersangka dan sudah ditahan," kata Kasatnarkoba Polres Pangkep, AKP Galigo Suryadi kepada TribunPangkep.com, Rabu (26/6/2019) siang.
AKP Galigo menyebutkan, hasil pemeriksaan yang dikirim menunjukkan kalau sabu yang dibawa tersangka di dalam mobilnya positif mengandung sabu.
"Barang bukti positif mengandung sabu dan kepolisian menaikkan status tersangka berdasarkan barang bukti," ujarnya.
Saat ini, kata Galigo tersangka sudah ditahan di Mapolres Pangkep.
Tersangka dijenguk keluarga, termasuk istrinya.
"Keluarganya, menjenguk bahkan istrinya menangis saat menjenguk suaminya. Meski begitu nampak mereka tegar dan menerima kenyataan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Pangkep berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang diduga akan diedarkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) atau Rutan Kelas II B Pangkep, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel.
Satu dari tiga pelaku yang ditangkap adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rutan Kelas II B Pangkep.
Dia ditangkap saat usai mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di daerah Kecamatan Labakkang, Senin (17/6/2019) sekitar pukul 15.00 Wita.
Hasil interogasi, narkotika tersebut diperoleh dari Makassar.
Pegawai Rutan Kelas II B Pangkep yang ditangkap yakni, H Amrullah (50) beralamat di Kampung Laikang, Kelurahan Talaka, Kecamatan Marang Kabupaten Pangkep, Sulsel.
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.
Link live streaming PSM vs Persebaya
Disclaimer: Informasi live streaming yang dimuat tribun-timur.com, hanyalah sebagai informasi belaka. Kami tidak bertanggung jawab terhadap copyright dan kualitas siaran.
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: