Setelah melangkah keluar dari lapas dan menyalami keluarga, hal pertama yang dilakukan IAS adalah membaca doa, kemudian langsung naik kendaraan dengan nomor polisi DD 1744 RY menuju Masjid Terapung.
IAS menjadi terpidana dalam kasus korupsi anggaran swakelola PDAM Kota Makassar.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar dua periode 2004-2014 ini divonis bersalah empat tahun penjara.
Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Budi Sarwono, kepada Tribun Timur, Minggu (14/07/2019) siang, mengatakan, IAS menjalani penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar hanya sekitar lima bulan.
Sementara selebihnya dijalani di Lapas Sukamiskin.
IAS disebut resmi bebas murni setelah menjani masa pidana kurang lebih empat tahun, sesuai dengan putusan hakim. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Desi Triana Aswan
Follow akun instagram Tribun Timur: