Proses Pemulangan Rizieq Shihab Sulit, Bukan Karena Keimigrasian? Ini Kata Pakar Hukum Internasional

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab bertemu dengan dua Wakil Ketua DPR, yaitu Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Proses Pemulangan Rizieq Shihab Sulit, Benarkah Bukan Karena Keimigrasian? Ini Kata Pakar Hukum Internasional

TRIBUN-TIMUR.COM - Proses pemulangan Rizieq Shihab hingga kini masih menjadi pembahasan publik dan dirasa begitu sulit.

Lantas mengapa proses pemulangan Rizieq Shihab dirasa begitu sulit?

Seorang Pakar Hukum Internasional memberikan pandangannya.

Adalah Pakar Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana yang memberikan penjelasan mengenai hal tersebut saat menjadi narasumber di program acara Fakta dilansir TribunJakarta.com dari kanal YouTube Talkshow TV One pada Selasa (16/7/2019).

Mahfud MD Komentari Status Hukum Habib Rizieq Shihab, Ini Permintannya Antara Hukum dan Politik

Ini Nama-Nama 8 Calon Menteri Muda Kabinet Jokowi, Ada Bos Gojek Nadiem Makarim Hingga Tsamara Amany

Presiden ILC TV One Karni Ilyas: Tak Semua Orang Bisa Baca Tanda Alam Saat Jokowi & Prabowo Ketemu

Hikmahanto Juwana menilai keimigrasian bukan yang menjadi penghalang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air.

Hikmahanto Juwana menuturkan, ada beberapa faktor kemungkinan yang menyebabkan Rizieq Shihab belum kembali ke Jakarta sampai saat ini.

Di awal perbincangan, Pakar Hukum Internasional itu menyatakan, posisi untuk kepulangan WNI di Arab Saudi maka pihak yang berwenang untuk menentukan WNA bisa keluar atau tidak maka yang berperan adalah otoritas di Arab Saudi.

Kendati demikian, terdapat sebuah pertanyaan mengenai alasan Arab Saudi untuk melarang Rizieq Shihab keluar dari Republik Indonesia.

Hikamahanto Juwana menuturkan pendapatnya mengenai kasus Air Asia tersebut.

Pakar Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana. (YouTube/Tv One)

Pakar hukum tata negara itu menegaskan bukanlah permasalahan keimigrasian yang menjadi penghambat WNI masuk ke Indonesia.

Hikamahanto menilai, penyebab penghambat WNI kembali itu lebih berkaitan dengan hukum di sebuah negara dimana ia berada.

"Biasanya bukan masalah keimigrasian tetapi berkaitan dengan hukum di negara tersebut," ucap Hikamahanto.

"Mungkinkah ada dugaan permintaan pemerintah Indonesia atau institusi tertentu untuk mencegah Rizieq Shihab kembali?" tanya pembawa acara.

"Kalau misalnya Pemerintah Indonesia meminta ke Arab Saudi itu seolah-olah pemerintahan mereka bisa didikte oleh Indonesia," ungkap Hikamahanto.

Halaman
123

Berita Terkini