Mahfud MD Komentari Status Hukum Habib Rizieq Shihab, Ini Permintannya Antara Hukum dan Politik
Seperti kali ini, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu komentari soal kepulangan pimpinan Front Pembela Islam ( FPI), Habib Rizieq Shihab.
Mahfud MD Komentari Status Hukum Habib Rizieq Shihab, Ini Permintannya Antara Hukum dan Politik
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Mahfud MD dikenal sebagai orang 'vocal', sering kali mengomentari isu terhangat yang viral di tengah masyarakat.
Seperti kali ini, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu komentari soal kepulangan pimpinan Front Pembela Islam ( FPI), Habib Rizieq Shihab.
Mahfud yang juga Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan menyebut pemulangan Habib Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga.
Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, Mahfud MD menyebutkan, Rizieq boleh-boleh saja kembali ke Tanah Air.
Mahfud bahkan menilai Rizieq harus dipulangkan.
Baca: Terungkap Sebab Rizieq Shihab Gagal Pulang ke Indonesia, Bukan Gegara Jokowi, Harus Dipenjara Dahulu
Baca: Disetujui Rizieq Shihab, Daftar 6 Ulama Teken Ijtima Ulama 3 Minta Jokowi-Maruf Didiskualifikasi
Baca: TRIBUNWIKI: Profil Takdir Pembina Komunitas Serambi Baca Tau Macca Bantaeng
Akan tetapi, tegas Mahfud, Rizieq tetap harus bertanggung jawab dari urusan hukum yang menjeratnya.
"Menurut saya Habib Rizieq boleh pulang, harus dipulangkan, tetapi kalau ada masalah hukum tetap harus dipertanggungjawabkan," ujar Mahfud di Kalibata, Rabu (10/7/2019).
Mahfud juga meminta agar rekonsiliasi tidak dicampuradukkan dengan masalah hukum seseorang.
"Bagi saya hukum harus dipisahkan, jangan dicampur aduk dengan politik," kata Mahfud.
"Rekonsiliasi itu konsep politik untuk berbagi tugas secara proporsional, penegakan hukum adalah penegakan hukum," sambungnya.

• Dubes Arab Saudi Beberkan Alasan Habib Rizieq Tak Bisa ke Indonesia, Singgung Denda hingga Deportasi
Alasan Rizieq Shihab Tak Bisa Pulang ke Indonesia
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memiliki halangan untuk kembali ke Indonesia setelah bertolak ke Mekkah, Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah, April 2017 silam.
Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel saat dihubungi pada Rabu (10/7/2019).
Agus menjelaskan, Rizieq tidak bisa pulang ke Tanah Air disebabkan oleh aturan overstay atau tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.
Untuk bisa pulang, Rizieq diharuskan membayar denda karena telah melanggar aturan tersebut.