Kadir Halid Cabut Gugatan di Mahkamah Konstitusi, Kok Bisa?

Penulis: Abdul Azis
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel Kadir Halid mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel Kadir Halid mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Iya, saya sudah mencabut gugatan di MK," kata Kadir Halid, Senin (15/7/2019).

Kadir Halid mencabut laporannya lantaran mengaku fokus dan konsesntrasi penuh di Pansus Angket DPRD Sulsel.

Cantikan Mana? Veronica Tan dan Puput Nastiti Devi Saat Dampingi Ahok BTP, Lihat Ekspresinya

Diduga Dibunuh, Ini Identitas Korban Ditemukan Tewas di Poleonro Bone

HUT ke 9, Amaris Hotel Panakukkang: Persaingan Semakin Ketat

Terlebih Kadir selaku ketua. Ia harus berkerja dengan maksimal dalam sidang.

"Hak angket jauh lebih penting," tegas Kadir sembari meminta didoakan agar proses hak angket yang dipimpinnya berjalan lancar.

"Saya putuskan untuk tidak melanjutkan proses sidang meskipun segala berkas dan bukti-bukti yang ada sangat kuat. Kepentingan rakyat jauh lebih utama," kata Kadir.

Cantikan Mana? Veronica Tan dan Puput Nastiti Devi Saat Dampingi Ahok BTP, Lihat Ekspresinya

Diduga Dibunuh, Ini Identitas Korban Ditemukan Tewas di Poleonro Bone

HUT ke 9, Amaris Hotel Panakukkang: Persaingan Semakin Ketat

Juru Bicara Partai Golkar Sulsel Muhammad Risman Pasigai membenarkan hal tersebut.

"Iya, Pak Kadir cabut gugatannya di MK dan sudah menyampaikan ke Golkar," katanya. (*)

Laporan Wartawan tribuntimur.com/ Abdul Azis Alimuddin

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini