Kubu Prabowo-Sandiaga Bawa Kisruh Pilpres 2019 ke Mahkamah Agung, Yusril: Ada Kesalahan Berpikir

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kubu Prabowo-Sandiaga Bawa Kisruh Pilpres 2019 di Mahkamah Agung, Yusril: Ada Kesalahan Berpikir

Sebab, pihak pemohon sengketanya telah berubah.

Yusril mengatakan, MA tidak dapat memeriksa sengketa yang diajukan sebelum Prabowo-Sandiaga mengajukan sengketa administrasi lebih duku ke Bawaslu.

"Perkara NO itu kan belum diperiksa materinya. Jadi perkara itu bisa diulang. Kalau diulang artinya balik lagi ke Bawaslu. Pemohonnya sudah ganti. Kalau dulu BPN sekarang paslon. Dia daftar lagi ke bawaslu," kata Yusril.

Sebelumnya, kubu Prabowo-Sandiaga kembali mengajukan sengketa PAP ke MA.

Dalam permohonannya kali ini, Prabowo-Sandiaga menjadi pihak pemohon.

Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo, mengatakan, pihaknya meminta MA memeriksa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang dianggap TSM.

"Bahwa Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan kasasi, tetapi merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara TSM," ujar Nicholay kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019).

Putusan Mahkamah Konstitusi

Seperti dikutip Kompas.com majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan pemenang Pilpres 2019.

Keputusan KPU suara sah pasangan nomor urut 01, Jokowi-Maruf Amin unggul atas pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Halaman
1234

Berita Terkini